Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Prioritas Penyelesaian Kasus Hutan Lindung

Dewan Pertanyakan Kebijakan Menteri Kehutanan
Oleh : Redaksi/Andri
Rabu | 27-04-2011 | 12:54 WIB

Batam, batamtoday - Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Aris Hardi Halim gelisah terhadap kebijakan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan yang memprioritaskan penyelesaian kasus alih fungsi hutan lindung Dam Baloi menjadi kawasan perumahan dan bisnis, dibanding menyelesaikan permasalahan serupa yang berdampak pada 17 ribu rumah di wilayah Kecamatan Batu Aji.

Menurutnya, kebijakan tersebut memuat kepentingan para elit di Jakarta yang "Kongkalikong" dengan kalangan pengusaha pengembang di Batam. Tentu saja hal tersebut menjadi tanda-tanya bagi Aris yang menilai seharusnya nasib 17 ribu rumah di Batu Aji mendapatkan penyelesaian terlebih dahulu.

"Alih fungsi hutan lindung Dam Baloi kan jelas salah, kenapa kok pemerintah pusat malah melindungi oknum yang bersalah. Bila perlu dipenjarakan saja," katanya, Rabu 27 April 2011.

Saat ini, Menhut, kata Aris hanya memberikan solusi sementara bagi 17 ribu rumah di Batu Aji, sedangkan hutan lindung Dam Baloi seluas 119,6 hektar dipastikan akan segera berubah peruntukannya sesuai kondisi saat ini.

"Statusnya sendiri masih hutan lindung sekarang, jadi mesti di usut tuntas," lanjut Aris.

Masih kata Aris, jika pemerintah berada dalam posisi keberpihakan terhadap masyarakat, dipertanyakan kenapa mesti hutan lindung Dam Baloi yang menjadi prioritas perubahan peruntukan.

Untuk diketahui, hutan lindung konservasi Baloi, Kota Batam resmi beralih fungsi menjadi kawasan jasa, perumahan dan fasilitas umum melalui penetapan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan No 725/Menhut-II/2010 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Baloi Seluas 119,6 Hektar.

Dengan penetapan itu, permasalahan bangunan bersertifikat di lahan Baloi dapat teratasi dan pengaturannya tetap menjadi wewenang BPN Kota Batam dan BP Kawasan Batam, kata Zulkifli saat menyerahkan SK bertanggal 30 Desember 2010 kepada Wali Kota Batam Ahmad Dahlan, di Batam, Senin 25 April, lusa.

Dikemukakan Zulkifli terbitnya penetapan Menhut itu merupakan bagian dalam penanganan 50.000 sertifikat tanah yang sertifikatnya tidak bisa diapa-apakan, karena statusnya belum jelas.

Sebagai penggantinya, Zulkifli mengatakan, adalah kawasan hutan Tembesi seluas 838,8 hektar  yang ditetapkan melalui SK Menteri No.724/Menhut/II/2010, 30 Desember 2010.