Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kredit Sudah Dilunasi, Bank Danamon Tahan Sertifikat Rumah Nasabah
Oleh : Charles
Selasa | 26-04-2011 | 18:25 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Kendati angsuran kreditnya telah dilunasi, tetapi Bank Danamon Unit Cabang Bintan Center tetap menahan Sertifikat Rumah nasabah-nya, tanpa alasan yang tidak jelas.

Sang nasabah, Ambon Permata (60) ketika ditemui wartawan di Tanjungpinang, Selasa, 26 April 2011, mengatakan kredit dan bunga telah dilunasinya sejak Kamis 21 April 2011, namun hingga saat ini sertifikatnya belum juga dikembalikan pihak Danamon.

"Saya sudah melunasi semua utang saya kepada Bank Danamon sejak Kamis 21 April lalu, sebelum jatuh tempo. Tetapi pihak bank hingga saat ini belum mengembalikan sertifikat rumah saya, dan mereka berjanji akan mengembalikan sertifikat saya pada Jumat 22 April," ujar Ambon Permata didampingi pengacaranya, Agung Wiradarmam, SH.

Namun janji tersebut tidak ditepati pihak Danamon, dan pihak Danamon beralasan, kata Ambon, sertifikat ada di Batam dan pihak Danamon kembali berjanji akan mengembalika sertifikat miliknya tersebut pada Senin kemarin, 25 April 2011.

"Ditanya Senin (semalam-red), Bank kembali beralasan masih minta persetujuan dari Batam dan Pekanbaru,"ujarnya.

Bahkan, pada Selasa, 26 April 2011 dengan didampingi kuasa hukumnya Agung Wiradarma SH, Ambon kembali meminta sertifikatnya, namun kembali gagal.
 
“Pihak bank beralasan sertifikat tersebut masih disimpan di Batam dan perlu persetujuan Danamon cabang Batam dan Pekanbaru untuk menyerahkanya," kata Agung Wiradarma menirukan alasan pihak Bank pada wartawan.

Selain itu tambah Agung, pihak Bank Danamon membuat alasan yang mengada-ada, dengan mengatakan bahwa pengambilan sertifikat mantan nasabahnya tersebut dari Batam perlu pengawalan polisi.

"Itukan jelas alasan yang mengada-ngada," ketus Agung.

Sebelumnya, cerita Agung, Ambon meminjam uang sebesar Rp20 juta ke Bank Danamon pada 25 Mei 2010, dalam perjanjian akan dilunasi selama 30 bulan dengan angsuran perbulan Rp1.167.000.

Setelah sepuluh bulan mengansur, Ambon berencana menjual rumah tersebut dan ia melunasi semua utang-utangnya, Selama ini Ambon telah mengangsur sebanyak Rp17.656.641 dan pada Kamis 21 April 2011, ia melunasi utang sebesar Rp18.823.307.

“Saat pencairan kredit Utang dari Danamon, Ambon juga tidak menerima pinjamanya secara utuh Rp20 juta, tetapi ia hanya menerima Rp18,9 juta dengan alasan pihak Bank memoting biaya asuransi dan adminitrasi,”ucap Agung.

Dalam perjanjian, Ambon dikenakan bunga flat sebesar 30 persen dan bunga efektif sebesar 48,8 persen. Kalau ditotal keseluruhanya dengan pinjaman Rp20 juta, Ambon telah membayar bunga utangnya sebesar Rp35 juta selama 30 bulan.

“Dalam perjanjian pihak bank hanya menahan sertifikat tersebut hingga utang dilunasi, namun kenyataanya, Utang sudah dilunasi, tetapi pihak Bank masih tetap menahan sertifikat rumah yang jadi Agunan,” ungkap Agung.

Atas perlakuaan ini, pihaknya akan mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Bank Danamon Simpan Pinjam Bintan Centre, juga aduan perbuatan tidak menyenangkan.

Ditempat terpisah, saat wartawan mencoba mengkonfirmasi hal tersebut, pihak Bank Danamon menolak memberikan konfirmasi.

“Pimpinan tidak dapat ditemui, karena kami tidak memiliki kepentingan dengan bapak. Kami hanya punya kepentingan dengan pak Ambon,” ucap seorang pegawai kepada batamtoday.