Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Pemecatan Yang Dianggap Sepihak

SPSI Demo PT SMB Industri
Oleh : Ali
Selasa | 26-04-2011 | 16:31 WIB

Batam, Batamtoday -  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT SMB Industri, kawasan Industri Dragon, Kabil, Selasa 26 April 2011. Kedatangan 200 anggota SPSI ini menuntut pihak perusahaan agar memperkerjakan kembali rekannya yang dipecat secara sepihak oleh perusahaan.

"Kami meminta kepada perusahaan agar memperkerjakan kembali rekan kami, Nur Choel, yang dipecat sepihak oleh perusahaan," teriak salah seorang pekerja dalam oreasinya.

Selain itu, SPSI juga menuntut kepada PT SMB Industri untuk segera menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disanggupi oleh perusahaan, namun tidak ada realisasisnya hingga saat ini. Dan bila tidak dipenuhi tuntutan tersebut, maka SPSI akan terus melakukan aksi unjuk rasa terus menerus kepada pihak perusahaan.

"Perusahaan terkesan tidak ingin ada organisasi buruh diperusahaan ini," terang orator.

Sementar itu Nur Choel yang dipecat kepada wartawan merasa, selama ini dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri ke pihak perusahaan pada tanggal 25 Januari 2011 lalu. Namun, terhitung tanggal pengundurandiri tersebut, dirinya sudah tidak dapat lagi bekerja di perusahaan.

"Saya tidak pernah membuat surat pengunduran diri, tetapi kenapa surat tersebut ada, sehingga saya tidak bisa bekerja lagi disisni, ada apa ini, apakah karena Ketua DPRD Provinsi Nur Safriadi  yang juga sebagai HRD di PT SMB Industri ini," terang Nur Choel merupakan ketua SPSI di perusahaan tersebut.

Nur Choel berharap, dirinya dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan sebagai karyawan yang telah mengabdi selama 3 tahun 3 bulan.

Sementara itu pihak manajeman mengatakan, pemecatan terhadap karyawannya itu karena perusahaan sudah tidak dapat mempertahankan karyawan.

"Karyawan sudah mememinta kepada perusahaan dengan surat tertulisnya agar segera di PHK," maka dari itu, kami dari pihak manajeman memutuskan untuk memecat karyawan tersebut," terang Sonny Ardiwiyanto, Administrator dan Humas Resources Manager PT SMB Industri.

Sonny juga mengatakan, pertimbangan pihaknya tidak mempertahankan karyawannya itu karena, sebelumnya karyawan tersebut telah mengatakan, akan pindah bekerja karena diminta oleh perusahaan Subkon di perusahaan tersebut.

Katanya juga, selama satu tahun ini, karjawan tersebut terlambat bekerja sebanyak 34 kali dan absen sebanyak satu kali.

"Kalau dirata-ratakan dalam setahun, karyawan bersangkutan terlambat kerja dalam satu bulan tiga kali. Pada hal rumahnya bersebelahan dengan lokasi perusaan ini, dan tidak mempunyai memiliki keahlian khusus yang dapat kami pertahankan," kata Sonny.

Sonny juga menyarankan kepada karyawan melanjutkan perkara ini hingga ke pengedilan, dengan menunjukkkan bukti-bukti yang dimiliki. Lanjutnya, tidak benar bila selama ini kami tidak menginginkan sebuah sarikat pekerja di perusahaan tersebut.

"Kami siap kalah, apa lagi menang di pengadilan. Dan tentang PKB yang dimaksudakan oleh SPSI memang tidak dilaporkan kepada kami, karena sesuai permintaan SPSI 50 persen karyawan yang ada di sini, tetapi setelah kami minta bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan, dan karyawan harus mengikuti aturan perusaaan, dong," terangnya

Lebih lanjut, Sonny mengatakan, para pelaku unjuk rasa yang berjumlah sekitar  200 orang tersebut, tidak seorangpun karyawan di PT SMB.

"Tidak seorangpun dari perusahaan kami yang unjuk rasa itu," kata Sony, sambil menunjukkan surat pernyaaan dari 80 persen karyawannya yang tidak mendukung adanya unjuk rasa tersebut.