Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nur Syafriadi : Distributor Gas yang Nakal Harus Ditindak Tegas
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 26-04-2011 | 14:11 WIB

Batam, batamtoday - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nur Syafriadi menegaskan para agen dan distributor gas yang terbukti nakal harus ditindak tegas sesuai hukum karena merugikan konsumen.

"Para distributor maupun agen yang nakal harus ditindak karena berimbas pada kerugian konsumen yakni masyarakat," kata Nur dalam perbincangan dengan batamtoday di Gedung KONI di kawasan Sukajadi, Selasa, 26 April 2011.

Menyikapi maraknya pengoplosan gas secara ilegal, Nur meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap bisnis gas ini.

Jika didapati praktek ganda, lanjut Nur, yakni mendistribusikan dan mengoplos gas, maka Disperindag ESDM agar tk ragu untuk segera mencabut izin operasional para pengusaha gas yang nakal.

Nur menjelaskan konteks kerugian yang dialami masyarakat akibat pengoplosan terlihat dari berkurangnya volume gas dalam tabung yang semestinya.

"Apa tujuan mengoplos kalau tidak mengurangi volume, selain itu praktek pengoplosan ini juga berbahaya bagi lingkungan," tegas Nur.

Nur menuturkan pengoplosan gas sudah pasti mengindahkan sisi keamanan karena biasanya praktek ini selalu dilakukan dengan serampangan alias seadanya.

"Kalau praktek pengoplosan itu dilakukan di tengah hunian masyarakat kemudian tiba-tiba meledak, masyarakatlah yang lagi-lagi jadi korban," ujar politisi Partai Golkar ini.

Terhadap institusi kepolisian, Nur meminta agar dapat bertindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran pidana.

"Keterangan ahli memang perlu dan jika sudah didapat jangan ragu untuk segera tetapkan tersangka kemudian menangkapnya. Jangan seperti kasus A Hua dan Yohanes yang hingga sekarang belum ditangkap meski sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nur.

Nur mengkhawatirkan jika kedua bos PT Vanesh yang beberapa waktu lalu digerebeg karena melakukan pengoplosan gas ilega tidak segera ditangkap maka keduanya berpotensi dapat menghilangkan barang bukti sehingga dapat menyulitkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.