Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Penipuan Mantan Plt Sekda Kepri akan Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Oleh : Charles
Senin | 25-04-2011 | 18:09 WIB

Tanjungpinang, batamtoday - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil dan honorer Provinsi Kepulauan Riau, dengan tersangka mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Drs.Arifin MM saat ini hampir rampung/Lengkap (P21) alias P21 dan dalam waktu dekat Satreskrim Polresta Tanjungpinang akan segera menyerahakan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Saat masih dalam proses pemberkasan, BAP-nya hampir rampung dan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam waktu dekat," ujar Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP.Arif Budi Purnomo kepada wartawan di Tanjungpinang, Senin, 25 April 2011.

Arif Budi juga mengatakan, meskipun tersangka Drs.Arifin MM, masih dalam penangguhan penahanan, dan wajib lapor ke Reskrim Polres Tanjungpinang, sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga melakukan pemeriksaan tambahaan kepada tersangka.
 
"Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Arifin juga sudah dilakukan, dan mengenai penangguhan penahanannya, dalam satu minggu tersangka wajib melapor dua kali," tutur Arif.

Arifin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Rabu (6/4) lalu oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Namun saat penetapanya sebagai tersangka, pihak pengacara Arifin dan anak-nya Bobby, menjamin Arifin dalam pengajuan penangguhan penahanan. Polisi beralasan penangguhan diberikan karena selama menjalani pemeriksaan, tersangka Arifin mau bekerjasama.

Arifin ditetapkan sebagai tersangka penipuan, atas laporan Nurhasanah (40) warga Tanjunguban dengan sangkaan penipuan. Saat itu atas janji trsangka yang akan memasukan lima saudara Nurhasanah menjadi CPNS di Provinsi Kepri, dan delapan orang lainnya sebagai pegawai honor dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Dalam laporan Nurhasanah, Arifin membandrol Rp50 juta hingga Rp60 juta per orang untuk lolos tes dan masuk sebagai CPNS. Sedangkan untuk honorer atau PTT, ia membandrol Rp10 juta hingga Rp20 juta rupiah per orang. Atas persetujuan tersebut, Nurhasanah memberikan uang sebesar Rp450 juta, dengan syarat 13 saudaranya tersebut bisa lolos tes dan diterima sebagai CPNS dan pegawai honor di lingkungan Pemprov Kepri.

Akan tetapi, setelah kelima korban tersebut mengikuti tes CPNS, ternyata tidak satu pun diterima. Bahkan delapan orang yang hendak masuk sebagai pegawai honor hingga saat ini juga belum mendapat panggilan, hingga akhirnya pelapor meminta uangnya dikembalikan.

Naas-nya, hingga pelapor mengadukan nasib naasnya ke polisi, Arifin baru dapat mengembalikan uang korban sebesar Rp150 juta, sementara sisanya tak kunjung dikembalikan.