Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Antik Seligi Berhasil Jaring 37 Tersangka Kasus Narkoba
Oleh : Hadli
Selasa | 01-10-2013 | 15:53 WIB
photo(1).JPG Honda-Batam
Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmad, memimpin jumpa pers hasil Operasi Antik Seligi 2013 yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, hari ini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam kurung waktu 20 hari, aparat penegak hukum yang terdiri dari  Ditresnarkoba Polda Kepri beserta jajarannya berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dengan total 37 orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Antik Seligi 2013. Polisi juga menyita barang bukti 92,84 gram shabu dan ganja 11,6 kg, 6,23 gram heroin serta setengah butir pil eksstasi.


"Selain itu dalam Operasi Antik Seligi 2013, sebanyak 40 orang terjaring positif menggunakan narkoba. Masing-masing diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk menjalani rehabilitasi," ujar Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmad, siang tadi.

Dalam jumpa pers di ruang pertemuan utama Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmad yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, menyampaikan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap, enam kasus merupakan sidik di Ditnarkoba Polda Kepri. 

''Kasus yang terbanyak ditanggani Polresta Barelang yakni sebanyak 13 kasus narkotik dengan 15 tersangka. Polres Natuna 3 kasus dengan lima tersangka, Polres Tanjungpinang tiga kasus dengan tiga tersangka, Polres Karimun dua kasus dengan empat tersangka, serta Polres Bintan sebanyak satu kasus dengan dua tersangka,'' papar Agus Rohmad.

Operasi Antik Seligi 2013, tambahnya, dimulai sejak tanggal 2 September hingga 21 September 2013 lalu dengan beragam kegiatan, seperti menggelar razia di pelabuhan, razia di perumahan yang dianggap rawan peredaran narkoba, serta razia di tempat-tempat hiburan malam.

Pada saat razia tempat hiburan, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan berhasil mengamankan pengunjungnya sebanyak 40 orang karena teridentifikasi menggunakan narkotika setelah melalui tes air urine.

''Salah satunya adalah Aji Permata yang saat ini dikenakan wajib lapor dua kali dalam satu minggu di BNNP Kepri," tuturnya. (*)

Editor: Dodo