Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkapan Terbesar Sepanjang 2013

Polsek Sagulung Bekuk 4 Spesialis Curanmor FU dan Vixion
Oleh : Berton Siregar
Senin | 30-09-2013 | 17:43 WIB
komplotan-curanmor-di-sagulung1.jpg Honda-Batam
Pelaku dan barang bukti saat ekspos di Mapolsek Sagulung, Senin (30/9/2013).

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis Suzuki FU dan Yamaha Vixion yang berkeliaran di Batam akhirnya berhasil Satreskrim Polsek Sagulung di bawah pimpinan Iptu Tommy Palayukan, Sabtu (28/9/2013) kemarin.

Keempat sindikat curanmor yang diamankan jajaran Reskrim polsek Sagulung, masing-masing Andi wibowo (27) sebagai pemetik, Saidil Fitriansyah (38), Dedi (25), Sukma (28). Sementara R, yang merupakan anggota komplotan ini dinyatakan DPO.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi berjumlah 18 unit dari berbagai merk, diantaranya Yamaha Vixion 5 unit, Suzuki Satria FU 6 unit, Yamaha Mio 6 unit, dan Yamaha RX King 1 unit. Penngkapan ini merupkan terbesar sepanjang 2013.

Kapolsek Sagulung AKP Edi Buche, dalam ekspos yang digelar di Mapolsek Sagulung pada Senin (30/9/2013), mengatakan bahwa keempat pelaku dapat diamankan dari hasil pengembangan sejak April 2013 lalu. Dimana pelaku Daeng yang sudah jatuh vonis 'bernyanyi'.

"Dari keterangan Daeng yang kita periksa, kita berhasil mengamankan empat pelaku ini, dan dari gudang Saidil di Dapur 12 kita amankan tiga motor. Juga satu diantaranya penadah dapat kita amankan," ujarnya.

Edi menambahkan, karena kasus ini melibatkan banyak TKP, seperti Bengkong, Batam Centre, dan Lubuk Baja,  maka pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Polresta Barelang. "Akan diserahkan ke Polresta karena menyangkut Polsek-polsek lain," terangnya.

Sukma (28), anggota komplotan yang bertugas menjadi perantara dari pemetik ke penadah, kepada BATAMTODAY.COM mengaku kalau motor yang mereka curi dijualnya dengan harga berpariasi. "Untuk Yamaha Vixion saya jual Rp2 juta perunit, sementara Satria FU Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-empat komplotan Curanmor ini dikenakan pasal 363 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukaman 5 tahun penjara. "Untuk penadah akan dikenakan pasal 480 dengan ancaman 5 tahun," ujar kapolsek Edi Buche.

Editor: Dodo