Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diminta Tak Diberlakukan Dulu

Komisi IV DPR Minta Menhut Lakukan Kajian Komprehensif SK Menhut 463
Oleh : Surya
Senin | 30-09-2013 | 17:37 WIB
Wakil-Ketua-Komisi-IV-Herman-Khaeron2.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi IV DPR meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengevaluasi SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 yang menunjuk ribuan hektar lahan industri, perumahan, dan kawasan komersil di Batam menjadi hutan lindung.

"Kami minta dilakukan kajian komprehensif terhadap SK Menhut 463, jangan diberlakukan dulu karena banyak kawasan yang sudah dijadikan kawasan untuk peruntukan lain mau dijadikan hutan. Ini harus dikaji secara komprehensif," kata Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Senin (30/9/2013).

Menurutnya, Menhut perlu melihat perjalanan sejarah penetapan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang digagas mantan Presiden BJ Habibie untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi Singapura.

"Jadi saya kira Menhut tidak bisa begitu saja tiba-tiba menjadikan Batam semua menjadi hutan, harus dikaji kebenaran perjalanan sejarah dan kebeneran tradisional mengenai Batam. Tujuan pembentukan Batam  itu seperti apa, kan ada historisnya," katanya.

Karena itu, Komisi IV menilai Menhut tidak bisa begitu saja mengabaikan sejarah Batam, dan langsung melakukan penetapan kawasan tersebut menjadi hutan. "Kita akan panggil Menhut, karena laporan yang masuk ke Komisi IV sudah banyak. Kita akan tanya alasan Menhut menerbitkan SK tersebut," katanya.

Pemanggilan terhadap Menhut, lanjutnya, akan dilakukan dalam waktu dekat, kemudian masyarakat di daerah yang masuk dalam SK tersebut. "Setelah kita dengar penjelasan dari mitra dulu, baru kita nanti turun ke daerah untuk melakukan investigasi. Kita minta Menhut bersikap realistis, dan daerah tetap tenang selama masih bisa duduk bersama. Kita akan selesaikan," katanya.

Seperti diketahui, pada 27 Juni 2013 Menhut menerbitkan SK Menhut No.463/Menhut-II/2013 yang menunjuk ribuan hektar lahan industri, hunian dan kawasan komersil di Batam menjadi hutan lindung.

Padahal lokasi yang ditunjuk sebagai kawasan hutan, sebagai peruntukkan awalnya sudah dipai sebagai kwasan industri dan komersial selama puluhan tahun.

Koordinat wilayah hutan berdasarkan SK tersebut memang belum ditetapkan, karena belum ada pengukuran dan tata batas wilayah hutan. 

Namun apabila mengacu pada lampiran SK tersebut yang memiliki tenggat waktu pemberlakuan Desember 2013, paling tidak terdapat 25 galangan kapal, tiga kawasan industri, puluhan hotel, ribuan pertokoan dan perkantoran komersial, serta ratusan ribu hunian yang masuk dalam kawasan hutan seperti terdapat dalam SK Menhut 463/Menhut-II/2013.

Editor: Surya