Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Langgar Perda Ketertiban Umum, 33 Anak Punk Didenda Rp51 Ribu
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 27-09-2013 | 11:32 WIB
Sidang-Tipiring-di-PN-Batam.jpg Honda-Batam
Sebanyak 33 anak punk dan pengamen saat menjalani sidang tipiring di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 33 orang anak punk dan pengamen, yang melanggar Perda Ketertiban Umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (27/9/2013).

Sidangan Tipiring yang dipimpin majelis hakim tunggal, Juli Handayani, diawali dengan pembacaan pelanggaran oleh petugas kepolisian yang menangkap para terdakwa.

"Saat patroli, 33 orang diamankan pada hari Kamis, 26 September 2013 sejak pukul 07.00 WIB sampai dini hari," kata petugas kepolisian selaku penuntut di persidangan.

Para terdakwa diamankan di Jodoh, Nagoya dan Batuaji karena melanggar Peraturan Daerah Kota Batam No 6 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Saat ditangkap, ada yang sedang tidur di tempat umum, ada yang sedang ngamen dan ada yang lagi mabuk," ujar petugas kepolisian lagi.

Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, seluruh terdakwa dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp51 ribu. "Apabila tidak bisa membayar denda maka akan dapat hukuman kurungan selama 3 hari," ujar majelis hakim Juli Handayani.

Editor: Dodo