Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Pasir Putih Memenangkan Gugatan Aset dan Pengelolaan Listrik
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 26-09-2013 | 14:40 WIB
warga_ruli_pasir_putih1.jpg Honda-Batam
Warga ruli Pasir Putih menunggu sidang putusan mengenai hak pengelolaan listrik di lingkungan mereka yang sempat menimbulkan kontroversi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan sebagian gugatan warga Pasir Putih, Batuaji, terkait gugatan perdata pengelolaan listrik di lingkungan mereka melawan CV Prima Roses Sukses.

Menurut kuasa hukum warga, Bangun Simamora, majelis hakim yang diketuai Cahyono menyatakan, tergugat terbukti telah melakukan wan prestasi terbukti melakukan penipuan dalam perdata.

"Majelis hakim juga memerintahkan tergugat agar menyerahkan seluruh aset CV Prima Roses Sukses kepada warga," kata Bangun kepada BATAMTODAY.COM di PN Batam, Kamis (26/9/2013).

Selanjutnya, menyatakan CV Prima Roses Sukses agar dibubarkan. Serta menghukum tergugat membayar biaya perkara. "Gugatan yang ditolak oleh hakum yakni ganti kerugian 224 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Lisbon Sihombing digugat perdata oleh warga permukiman Pasir Putih, Batuaji, agar CV Prima Roses yang mengelola listrik di permukiman tersebut agar dikembalikan untuk dikelola warga karena pembentukannya merupakan uang patungan dari warga di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/6/2013).

Bangun Simamora, penasehat hukum warga selalu penggugat menjelaskan bahwa di Pasir Putih terdapat 121 Kepala Keluarga. Awalnya di lokasi rumah tanpa izin tersebut tidak dialiri oleh listrik.

"Dulu tidak dialiri listrik, warga berinisiatif ke PLN agar dialiri listrik," kata Bangun.

Lalu pihak PLN bersedia mengaliri listrik apabila ada badan usaha yang mengelola. Akhirnya warga setuju dengan membentuk CV Persada Indah dan biayanya ditanggung oleh warga. Akan tetapi tergugat malah mendirikan CV Prima Roses dengan direktur tergugat sendiri.

"Warga marah karena uang mendirikan perusahaan yang seharusnya CV Persada Indah malah jadi CV Prima Roses padahal uang dari warga sendiri," ujar Bangun.

Selain itu ada juga kesepakatan antara warga dengan tergugat melalui musyawarah yakni apabila ada perubahan, semua harus melalui rapat dan musyawarah warga. Namun tergugat malah membuat kebijakan sendiri menaikkan tarif listrik di proses oleh warga.

"Gugatan warga agar aset yang diurus CV Prima Roses diserahkan ke warga dan diurus warga," terang Bangun.

Sebelum sampai ke persidangan, kisruh pengelolaan listrik di ruli Pasir Putih ini sempat mengemuka beberapa waktu lalu. Konflik antar warga mengenai pengelolaan listrik ini nyaris pecah setelah aksi main putus aliran listrik sempat terjadi pada Desember 2012 lalu.

Editor: Dodo