Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendriyanto Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 26-09-2013 | 14:25 WIB
hendriyanto-KPU1.jpg Honda-Batam
Hendriyanto terlihat lemas usai divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Hendriyanto, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua majelis hakim Jarihat Simarmata pada persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (26/9/2013), menyatakan terdakwa Hendrianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Atas perbuatannya terdakwa dihukum selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, potong masa tahanan yang sudah dijalankan dengan perintah tetap ditahan," ujar Jarihat Simarmata.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 jo pasal 64 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hendrianto dan kuasa hukumnya, Bastari Majid SH, menyatakan pikir-pikir. Demikian juga JPU Andi Hebat dan rekan menyatakan pikir-pikir.

Sebagiamana diketahui, Hendriyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam tahun 2010 dan 2011. Selain Hendrianto, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,5 miliar ini juga telah menghukum penjara Sekretaris KPU Batam, Syariffudin Hasibuan, serta Bendahara KPU Batam, Herry Saputra. (*)

Editor: Dodo