Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Air Minum Belum Ditahan
Oleh : Ali
Rabu | 25-09-2013 | 16:01 WIB
GEdung_Mapolda_Kepri_2222.JPG Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Hingga saat ini, Polda Kepri belum juga menahan Paulus Sule dan Ms E, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengelolaan air minum yang dianggarkan di APBN pada tahun 2011 untuk Desa Subang Mawang, Natuna, Kepulauan Riau.

"Selagi tidak ada tindakan menghilangkan barang bukti dan masih kooperatif saat dibutuhkan penyidik untuk diambil keterangannya, sah-sah saja tidak ditahan. Kecuali tersangka menghilangkan barang bukti, baru kita tahan," ujar Direktur Sirektorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Ditrekrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Ahmad Yudi Swarso kepada wartawan, Rabu (25/9/2013).

Disampaikan Yudi, hingga saat ini penyidik masih melengkapi berkas kedua tersangka. Paulus Sule dan Ms E terpaksa bolak-balik ke Polda Kepri untuk memenuhi panggilan penyidik. "Sampai saat ini penyidik masih bekerja," ujar Yudi kembali.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, setelah Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (Satker PKPAM) Kementrian Pekerjaan Umum di Kepri, Paulus Sule ditetapkan sebagai tersangka,  penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menetapkan Ms E, kontraktor yang  pemenang tender air bersih tersebut,

Ms E, ditetapkan sebagai tersangka bersama Paulus Sule karena   disangkakan telah merugikan negara pada Proyek SPAM pada tahun 2011 untuk Desa Subang Mawang, Natuna, Kepulauaan Riau sebesar Rp2 miliar.

Senilai Rp2 miliar, yang disangkakan telah terjadi tindak korupsi, karena penyidik menemukan kerugian negara yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan, seperti hasil audit dari BPK.

Editor: Dodo