Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petikan Putusan Belum Diterima

Kejati Kepri Akhirnya Biarkan 2 Terpidana Korupsi Alkes Anambas Pulang
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 25-09-2013 | 13:43 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terpidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Anambas, masing-masing Sofyan dan dr. Tazri akhirnya bebas melenggang pulang setelah sempat dibawa Jaksa ke Kejati Kepri. Keduanya pulang dari Kejaksaan Tinggi Kepri sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (24/9/2013).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Safwan Rachman melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Happy Cristian mengatakan kedua terpidana korupsi Alkes Anambas itu batal dilakukan penahanan, karena keduanya menyatakan banding dan petikan putusan atas keduanya belum diterima Jaksa Penuntut Umum dari Pengadilan Tipikor.

"Karena petikan putusan dari PN tipikor belum kita terima dan terdakwa serta kuasa hukumnya menyatakan banding, maka untuk sementara yang bersangkutan belum dilakukan penahanan sesuai dengan perintah putusan pengadilan," kata Happy kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (25/9/2013).

Selain itu, Happy juga mengatakan, setelah mendapat petikan putusan dari Pengadilan pihaknya akan mengonsultasikan dan meminta petunjuk dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepri, apakah dengan putusan tersebut, kendati menyatakan banding akan dilakukan penahanan.

Sebagai mana diketahui, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kabupaten Anambas 2009 senilai Rp3,2 miliar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara menyalahgunakan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara.

Majelis Hakim Jalili Sairin SH dalam putusannya kepada kedua terdakwa masing-masing, Sofyan dan dr. Tazri dihukum 3 tahun penjara, denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukum 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa ditahan, mengurangkan hukuman yang dijatuhkan dengan hukuman yang dijalani," kata Majelis Hakim Jalili Sairin.

Namun yang menjadi permasalahan, karena selama persidangan dua terdakwa korupsi Alkes Anambas ini sempat dibantarkan dan dialihkan penahanannya dengan alasan sakit.

Atas pembantaran dan pengalihan penahanan ini, dengan adanya putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang memerintahkan terdakwa ditahan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penahanan kendati terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan banding. Namun kuasa hukum dan terdakwa keberatan hingga akhirnya Arzad meminta membawa keduanya ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Dodo