Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kepala Diskes Kepulauan Anambas Divonis 3 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 24-09-2013 | 17:41 WIB
IMG_00000349.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Sofiyan, duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sofiyan, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.


Sofiyan dinyatakan terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatan dan memanipulasi bestek dalam pengadaan alat-alat kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Sofiyan sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus sebagai pengguna anggaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Sofiyan juga terbukti melanggar pasal 3  UU Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya, terdakwa Sofiyan dihukum selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," ujar hakim Jalili Sairin di PN Tanjungpinang, hari ini.

Vonis yang diputuskan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut  umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juga subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan ini Sofiyan menyatakan banding dengan alasan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data serta Keppres Nomor 80 Tahun 2003.

Menudut dia, putusan majelis hakim yang menyatakan Perpres 80 Tahun 2003 tentang Kontrak Lansam tidak dibernarkan adanya perubahan atau adendum adalah tidak benar.  Yang tidak dibernarkan pelaksanaan adendum ada pada Perpres 54 Tahun 2010.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat itu diwakili, Novri dan Hendri Yulianto SH, menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan, Sofiyan ditetapkan sebagai terdakwa korupsi atas proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepulauan Anambas senilai Rp3,5 miliar dari APBD 2009.

Dalam proyek ini, dari 10 item alat kesehatan yang diadakan CV Intan Diantika, dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang ditandatangani, dan hal ini bertentangan dengan Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sehingga merugikan keuangan negara C/q Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp3,5 miliar. (*)

Editor: Dodo