Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Caleg Hanura Jadi Tersangka Pemalsuan Dokmen Otentik Kapal
Oleh : Ali
Selasa | 24-09-2013 | 17:33 WIB
akbp-hartono-kabid-humas-polda-kepri.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan seorang caleg dari Partai Hanura sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu. Carles Lukas Wijaya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen otentik kapal tongkang dan tugboat milik PT BH Marine.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pemanggilan kemarin (Senin (23/9/2013) penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/09/2013).

Sementara itu, informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, caleg DPRD Kota Batam Dapil II dari Partai Hanura ini harus berurusan dengan hukum berawal pada saat Carles Lukas Wijaya bekerja di BH Marine. Tugboat BH 001 dan tongkang BH 002 yang selesai dikerjakan pada perusahaan galangan kapal itu dijual oleh Carles Wijaya secara diam-diam.

Selanjutnya tersangka memalsukan tanda tangan petinggi PT BH Marine sehingga tugboat BH 001 dan tongkang BH 002 mudah dijualnya kepada pihak agen pelayaran sebesar Rp22 miliar.

Penjualan tongkang dan pembuatan dokumen tanpa sepengetahuan pihak manajemen BH Marine tentu saja sangat mengejutkan. Telebih pihak BH Marine sendiri masih mengantongi dokumen-dokumen tongkang dan tugboat tersebut.

"Kapal tongkang dan tugboat tersebut pertama kali dibawa oleh Carles dari galangan kapal PT Venture pada April 2012. Saat itu Carles beralasan membawa kapal itu keluar untuk disewakan sebelum ada pembelinya agar bisa menghasilkan uang,'' ujar Aci Maulana, salah satu komisaris PT BH Marine kepada wartawan via telepon, hari ini.

Tambahnya, kedua kapal itu dijual ke pihak agen pelayaran. Pihak agen pelayaran yang menampung kapal BH Marine tersebut kemblai menjual ke pengusaha lainya hingga kapal itu dua kali pindah tangan.

"Pada 17 September 2012 lalu, kami mendapatkan laporan dari pihak Syahbandar yang menyebutkan ada pengusaha yang mengajukan pembuatan gross akta (dokumen kapal). Padahal gross aktanya ada pada kita di BH Marine,'' sebut Aci kembali.

Agar pembuatan gross akta itu dipenuhi oleh pihak Syahbandar, Carles sudah membuat laporan polisi dan kliping koran bukti tanda kehilangan dokumen.

Mengetahui hal itu, pihak BH Marine melalui Aci Maulana melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Sagulung. Hanya saja karena nominalnya cukup besar hingga Aci disarankan agar melapor ke Polresta Barelang. Setelah melapor,  kasus pemalsuan dokumen otentik kapal tersebut dilimpahkan ke Polda Kepri.

Editor: Dodo