Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Persidangan Kasus Pencabulan di Batam

JPU Bungkam, Herizon 'Diistimewakan'
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 24-09-2013 | 15:10 WIB
Herizon_sebelum_menjalani_sidang_di_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Herizon sebelum menjalani persidangan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pencabulan terhadap dua orang siswi di SMP 28, dengan terdakwa Herizon, sepertinya sangat tertutup. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratih memilih bungkam saat ditanyakan soal persidangan.

Bahkan JPU Ratih langsung ngacir sesaat setelah persidangan selesai, dengan terburu-buru pergi dari ruang sidang saat akan diwawancara wartawan.

Setali tiga uang, penjaga tahanan Kejaksaan Negeri Batam juga terlihat berbeda dari biasanya. Seperti menghindari wartawan, terdakwa Herizon dibawa keluar dari pintu samping ruang sidang, bukan dari pintu depan yang biasanya digunakan untuk keluar masuk tahanan.

Sementara itu, Abdul Kadir, pengacara terdakwa yang dikonfirmasi terkait jalannya persidangan, enggan berkomentar banyak. "Saya tidak bisa memberikan pernyataan tentang keterangan saksi korban," ujarnya.

Kadir juga mengatakan kalau pihaknya akan mengajukan saksi yang meringankan terdakwa. Meskipun begitu pihaknya mempercayakan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Saksi meringankan belum tahu berapa orang. Kita harus hormati proses hukum dan percayakan kepada majelis hakim yang memeriksa," kata Kadir.

Sebelumnya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri juga terpaksa harus kecewa karena dilarang oleh majelis hakim untuk mendampingi korban cabul dalam persidangan tersebut.

Adalah Erry Syahrial, Wakil Ketua KPPAD Kepri, yang mengaku sangat kecewa karena dilarang mendampingi korban yang dihadirkan sebagai saksi korban. Padahal, dirinya telah menunjukkan surat tugas kepada ketua majelis hakim Jack Johannis Octavianus.

"Kita sudah berikan surat tugas tapi tak boleh mendampingi. Padahal untuk kasus anak, KPPAD boleh mendampingi dalam ruang sidang," keluh Heri kepada wartawan.

"Dikhawatirkan akan ada intervensi terhadap saksi. Disitulah fungsi kita sebagai pengawasan sekaligus memberikan dukungan moral dan pendampingan," ungkapnya.

Menurutnya, pihak KPPAD akan melayangkan surat keberatan kepada PN Batam. Karena sejak awal, mulai membuat laporan sampai pemeriksaan di kepolisian pihaknya sudah mengawal dan mendampingi kedua korban. "Agak aneh memang, makanya PN akan kita surati," ujarnya.

Editor: Dodo