Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Tersandung Persoalan Hukum Lainnya

Meski Masih Direhabilitasi, BNNP Kepri Tegaskan Pasien Assesment Harus Diproses Hukum
Oleh : Tim BATAMTODAY.COM
Senin | 23-09-2013 | 16:24 WIB
bnnp-kepri-benny.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memastikan, orang binaannya yang masih mengikuti program rehabilitasi BNN tersandung dengan masalah hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jika orang binaan kita tersandung hukum, maka harus tetap diproses sesuai dengan hukum," kata Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/09/2013).

Sebanyak belasan orang yang terjaring razia pada saat operasi tempat hiburan di Batam terjaring melalui tes urine, tambahnya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali di kantor BNN.

"Dari razia gabugan Polda, BNN, dan Polresta Barelang, orang yang terindikasi menggunakan narkoba melalui tes urine, diserahkan ke BNNP Kepri dan rumah sakit daerah yang ditunjuk pemerintah untuk dilakukan rehab. Dikarenakan rehab di rumah sakit daerah tidak berjalan sehingga hanya ditangani BNNP Kepri," terangnya kembali.

Dalam program rehabilitasi, pencandu narkotika ini diperiksa oleh petugas assesment. Dokter yang melakukan pemeriksaan, untuk mengetahui sejauh mana tingkat pengguna dan jenis narkotika yang dikomsumsi selama ini.

"Pasien yang direhab, diperiksa oleh dokter assesment untuk mengetahui kecanduan, jenis hingga lamanya tingkat pemakaian," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah satu pasien yang direhap adalah Aji Permata. Aji dikenakan wajib lapor selama 2 kali dalam 1 minggu. Kurang lebih dua minggu mengikuti rehabilitasi yang dilakukan BNNP Kepri, kini Senin (23/09/2013) dia kembali diamankan karena di lokasi tempat hiburan ruko lantai empat itu, Pesona, saat penggerebekan pihak kepolisian wilayah Polda Kepri yang didukung Bareskrim Mabes Polri.

Saat ini, pengusaha lintas negara itu masih menjalani pemeriksaan di Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri bersama 21 orang lainnya karena tersandung dugaan perjudian KIM dan judi bola.

Editor: Dodo