Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Penipuan Forex Trading Masih Bolak-balik Kejari-Polres Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-09-2013 | 09:06 WIB

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Berkas perkara penipuan pialang saham ilegal online Forex Trading dengan tersangka Agus Wahyono, hingga saat ini masih bolak-balik dari jaksa penuntut umum-penyidik Polres Tanjungpinang, karena banyaknya unsur materil dan formil yang belum dipenuhi penyidik.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang M. Soleh mengatakan, kendati memang BAP perkara dugaan penipuan dengan tersangka Agus Wahyono itu sudah dikirimkan Penyidik Polres ke kejaksan, namun hingga saat ini berkasnya masih bolak-balik dan P18 serta P19, yang dibarengi bukti petunjuk dari jaksa yang menangani.

"Berkas BAP-nya sudah dikirim, namun setelah kita telaah, kita kembalikan lagi karena masih banyak yang harus dipenuhi unsur materi dan formil atas pasal yang disangkakan," ujar M.Soleh pada wartawan, Rabu (18/9/2013).

Sebagaimana diketahui, Agus Wahyono yang merupakan tersangka pelaku penipuan pialang saham ilegal online Forex Trading dijerat dengan pasal 372 jo 378 KUHP. Sementara kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan informasi telekomunikasi.

Agus Wahyono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang atas pengaduan sejumlah warga terkait dugaan penipuan ratusan juta rupiah dalam bisnis pialang saham ilegal online bernama Forex Trading. Dalam bisnis ini, Agus juga memilik 11 admin yang menghimpun dana konsumen dalam komunitas 'Sumber Urip Comunity'.

Dalam prakteknya, setiap anggota yang menanamkan sahamnya selama tiga bulan pada komunitas ini, akan mendapat bunga atau keuntungan sebesar 30 persen. Namun kenyataannya, sejumlah anggota dari komunitas itu malah 'buntung' dan ratusan juta saham yang disetorkan lesap alias tidak dikembalikan pelaku.

Dari informasi yang didapat dari kuasa hukum Agus Wahyono, Agus Sutanto SH, komunitas 'Sumber Urip Comunity awalnya dibangun Agus Wahyono hanya dari mulut ke mulut, dengan bermodalkan acount di jejaring sosial Facebook.

"Dia memang pialang valuta asing, dan dalam melaksanakan kegiatannya, awalnya Agus bermain dengan modal sendiri," ujar Agus Sutanto SH kepada BATAMTODAY.COM, baru-baru ini.

Setelah terdengar dari mulut ke mulut, kata Susanto, sejumlah rekan Agus menawarkan diri untuk ikut dan bergabung dalam satu komunitas Sumber Urip Comunity.

Dalam komunitas ini, selanjutnya sejumlah rekan Agus kembali mengundang dan menawarkan bisnis perkumpulan mereka kepada orang lain, sehingga terbentuk kelompok dan grup baru dari comunitas Sumber Urip Comunity.

"Memang dia yang memainkan, tetapi yang menjadi admin dari kelompok lain adalah Herry, dan seluruh pengumpulan duit dilakukan sendiri oleh Herry, sedangkan Agus hanya untuk memainkan," terang Sutanto.

Dalam permainan pialang valas mata uang ini sendiri, tambahnya, menurut kliennya butuh konsentrasi tingkat tinggi, karena kalau tidak maka pemainnya akan kalah, karena harus memperhatikan kondisi ekonomi dan situasi kemanan investasi dalam pelaksanaan valuta asing tersebut.

"Biasanya dia bermain valuta asing, dollar dan pounsterling, hanya dua mata uang itu yang dimainkannya," ujar Sutanto.

Jadi, tambah Susanto lagi, selain memainkan modalnya sendiri, admin utama yang menghimpun hingga Rp 119 miliar dana sebagaimana yang disebutkan sebelumnya adalah Herry, karena Herry-lah yang mengumpulkan dan membentukan 10 komunitas dengan nama lainnya.

Ditanya apakah dirinya sempat meminta damai sebelum penyerahan diri kliennya ke Polisi, sebagaimana yang dikatakan Kasat Reskrim. Agus Sutanto secara tegas memabantah. Namun dirinya tidak memungkiri, jika dalam waktu 2 hari setelah pelaporan Suryadi ke Polisi, kliennya masih berusaha bermain Forex Traiding untuk memulangkan modal dan sahamnya yang pada saat itu memang Loss Trading atau kalah total.

"Kami tidak ada minta damai. Hanya kami katakan, klien kami akan menyerahkan diri, dan saat itu klien kami tidak segera datang karena masih main dan berusaha mengembalikan modal serta kekalahan yang diderita akibat Loss Trading yang dialami," sebutnya.

"Bukti bermain berupa acount klien kami juga ada, dan dia memiliki acount forex trading tunggal dengan 11 anggota dan comunitas di 'Sumber Urip Comunity," tambahnya lagi.

Ditanya mengenai penggeledahan lanjutan yang dilakukan penyidik Polres Tanjungpinang, Agus Sutanto mengatakan hal itu belum diketahuinya, dan dirinya hanya mengetahui penggeledahan sebelumnya, dengan barang bukti yang disita berupa satu unit laptop yang digunakannya bermain bersama dua unit buku tabungan di Bank BCA dan Mandiri.

Editor: Dodo