Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim ke Luar Kota, Sidang Kepsek Cabul Ditunda
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-09-2013 | 14:46 WIB
Herizon,_pakai_kacamata_saat_menjalani_persidangan_di_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Herizon saat menjalani persidangan pertama, pekan lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus pencabulan yang dilakukan oleh Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 yang dijadwalkan hari ini, Selasa (17/9/2013) ditunda karena dua hakim yang memimpin sidang sedang ke luar kota.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam Thomas Tarigan mengatakan, sidang dibuka untuk penundaan saja karena Ketua PN Jack Johannis Ocavianus dan Hakim Jarot ada kegiatan dinas di Jakarta.

"Sidang kita tunda minggu depan. Agendanya mendengarkan keterangan saksi," ujar Thomas.

Ditambahkan Thomas, di persidangan dua orang saksi korban telah hadir bersama dengan orang tuanya. "Untuk tambahan saksi selain kedua korban tidak menutup kemungkinan akan ada karena berkas perkaranya belum saya dalami," terangnya.

Sementara itu, terdakwa Herizon pada saat keluar dari ruangan persidangan hanya bisa tertunduk dan tidak mau berkomentar banyak. Beberapa pertanyaan yang diberikan wartawan tak dijawab sambil berlalu menuju ruang tahanan.

Editor: Dodo