Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Lamban Tangani Kasus Pengoplosan Elpiji

Hijazi: Disperindag Baru Dapat Surat Kemarin
Oleh : Hendra / NFM
Kamis | 21-04-2011 | 12:16 WIB
Ahmad_Hijazi-terbaru_f,Yusuf.JPG Honda-Batam

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Kadis Perindag dan ESDM), Ahmad Hijazi

Batam, batamtoday -  Terkait penuntasan kasus pengoplosan elpiji yang ditangani Polresta Barelang, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Kadis Perindag dan ESDM), Ahmad Hijazi, mengatakan pihaknya selalu siap jika diminta jadi saksi ahli. Hanya saja, surat resmi yang dikirim Polresta baru sampai kemarin, Rabu 20 April 2011.

"Kami selalu siap, jadi bukan menghambat, cuma surat dari kepolisian baru kami terima kemarin sore," ujar Ahmad Hijazi kepada batamtoday, Kamis 21 April 2011.

Menurut Hijazi, setelah menerima surat tersebut, pihaknya sudah menjadwalkan Senin depan akan mendatangi Mapolres untuk memberikan sejumlah keterangan guna membantu penyelidikan Polisi.

"Senin depan kita kesana (Mapolres), kita siap membantu polisi dalam menuntaskan kasus ini," terangnya.

Jedah waktu antara permintaan saksi ahli dan penangkapan membuat sejumlah politisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam 'gerah'. Setidaknya polisi menunggu selama enam hari sebelum meminta pihak terkait seperti Disperindag dan Pertamina menjadi saksi ahli.

"Sepertinya mereka (Polisi.red) tidak serius tangani kasus ini. Polisi jangan main-main dengan gas, nanti bisa meledak," sindir Riki Syolihin, anggota Komisi I DPRD Kota Batam.

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus pengoplosan elpiji PT Vanesh di Kawasan Pelita Batam ini terlihat molor. Sudah genap satu minggu Ditreskrim Polda Kepri dan Satreskim Polresta Barelang melakukan penggrebekan gudang elpiji ilegal PT Vanesh di kawasan Pelita. Namun hingga saat ini polisi belum juga menahan apalagi menetapkan status tersangka kepada A Hua dan Yohanes selaku pemilik perusahaan.

"Tetap kita proses kasusnya, namun proses hukum sedikit agak lama karena kita menunggu keterangan dari saksi ahli," kata Kompol Aries Andhi, Kasat Reskrim Polresta Barelang kepada batamtoday Senin, 18 April 2011 lalu di ruang kerjanya.

Jawaban masih dalam proses dan menunggu keterangan saksi ahli itulah yang menjadi senjata pihak Kepolisian Polresta Barelang dalam menjawab pertanyaan beberapa media lokal maupun nasional yang ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut.

Aries menambahkan, masalah ini juga ada kaitannya dengan berbagai instansi terkait, seperti Pertamina dan Disperindag yang turut memberikan perizinan kepada pemilik usaha untuk izin distributor elpiji di Batam, walaupun bukan perizinan untuk pengoplosan.

"Kita tahu usaha yang dilakukan mereka ilegal, namun kita masih menunggu keterangan jelas lagi dari saksi ahli seperti dari Pertamina, Disperindag dan YLKI," terangnya.

Kepolisian sendiri sudah mengakui bahwa usaha pengoplosan elpiji milik PT Vanesh terbukti ilegal dan telah melanggar UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, namun kepolisian belum juga menahan dan menetapkan status tersangka karena mendapat jaminan dari Asosiasi Pengusaha Gas Indonesia (Apgin).