Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD: Polisi Jangan Main-main dengan Gas, Nanti Meledak
Oleh : Redaksi/TN
Kamis | 21-04-2011 | 09:37 WIB
riki.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Riki Syolihin

Batam, batamtoday - Polisi harus serius dan profesional menangani kasus pengoplosan gas ilegal yang dilakukan PT Vanesha, polisi jangan main-main, nanti bisa meledak.

Demikian diperingatkan anggota komisi I DPRD Batam, Riki Syolihin, kepada batamtoday per telepon pagi ini, Kamis 21 April 2011. Riki yang mengaku mengikuti pemberitaaan soal pengoplosan gas ilegal ini, berharap polisi bertindak cepat dalam penetapan tersangka, jika sudah ditemukan bukti yang cukup, yaa tetapkan saja, tidka usah ragu-ragu dan kompromis, tandas Riki.

"Polisi jangan main-main dengan gas, nanti bisa meledak," tegas legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Maksud Riki, jika polisi berkompromi dalam kasus seperti ini, dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera, dan nantinya malah usaha ilegal jenis ini menjadi trend, dan kalau sudah menjadi trend, pengusaha pengoplosan gas ilegal biasanya tidak akan memperhatikan resiko yang ditimbulkanya, padahal tindakan pengoplosan sangat berbahaya, salah-salah bisa meledak dan dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda, kata Riki.

"Jadi saya berharap kasus ini ditangani cepat dan profesional. jangan main-main dengan gas, nanti bisa meledak." ulang Riki.

Sejak munculnya kasus penggerebekan gudang Gas di Pelita beberapa waktu lalu, sempat muncul opini miring di masyarakat. Seakan-akan kasus yang diduga melibatkan sejumlah institusi resmi itu sengaja dikaburkan.

"Sepertinya kasus ini sengaja dibuat kabur, apalagi bisnis pengoplosan gas adalah usaha bermodal besar, jadi secara otomatis pengusaha yang ditangkan juga bukan orang biasa, tapi mereka yang punya duit dan kita tahu karakter penegak hukum di negeri ini, saya jadi psimis dengan ending kasusnya nanti," tulis Marwan, menanggapi berita batamtoday yang terpublish. 

Sementara itu, lambatnya penetapan atas dua pelaku pengoplosan gas ilegal ini yaitu A Hua dan Yohanes, karena polisi, seperti kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi, merasa perlu memanggil terlebih dahulu sejumlah saksi ahli, seperti dari pihak pertamina dan Dinas Perdagangan kota Batam.

Kepala Dinas Perdagangan Industri dan ESDM, Drs Ahmad Hijazi, sendiri kepada pers sudah menyatakan kalau usaha pengoplosan gas yang dilakukan pelaku A Hua dan Yohanes adalah ilegal, dan ditambahkanya pula bahwa PT Vanesha tidak tercatat sebagai distributor gas di instansinya.

Ketika ditanya seputar kesiapan untuk jadi saksi ahli dalam penyelesaian kasus tersebut, Hijazi mengaku, sudah mendapat surat panggilan dari Polresta Barelang terkait kasus ini, namun surat baru diterimanya kemarin, rabu 20 April 2011.

"Ya, saya sudah terima, kemarin. Dan mungkin baru minggu depan bisa datang ke Polresta," kata dia ketika dihubungi per telepon pagi ini.