Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

K-SBSI Kembali Geruduk Koperasi Telkomsel
Oleh : Dodo
Senin | 18-04-2011 | 14:30 WIB
Kisel-meneh.gif Honda-Batam

Aksi - Mantan karyawan Koperasi Telkomsel (Kisel) Batam kembali menggelar aksi terkait pemecatan 28 karyawan koperasi tersebut, pada Senin, 18 April 2011. (Foto: Dodo)

Batam, batamtoday - Puluhan mantan karyawan yang dikoordinasi oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Koordinator Wilayah Kepulauan Riau kembali menggeruduk kantor Koperasi Telkomsel (Kisel) di kawasan Batam Center untuk meminta pertanggungjawaban manajemen yang memecat karyawan.

"Kami menyesalkan sikap manajemen Koperasi Telkomsel maupun Telkomsel yang menerapkan cara pembodohan dan intimidatif dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan," kata Ayi Afrianto, Koordinator Wilayah SBSI Kepulauan Riau kepada wartawan di sela-sela aksi mantan karyawan Kisel, Senin, 18 April 2011.

Ayi mengatakan bentuk pembodohan yang dilakukan oleh manajemen Kisel adalah menganggap tidak adanya serikat buruh yang dibentuk oleh para karyawan dan tidak menyertakan karyawan maupun serikat untuk berunding terkait PHK tersebut.

Sikap manajemen, lanjut Ayi, jelas melanggar konvensi International Labour Organization (ILO) tahun 1987 maupun UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ayi menuding aktor intelektual dibalik pemecatan sekitar 28 karyawan Kisel maupun 'pemutihan' lama kerja para karyawan adalah Hilda Zuraida selaku Pimpinan Cabang Kisel Batam.

"Kami minta agar Hilda dipecat ataupun dinonaktifkan," kata Ayi.

Selain itu, Ayi bersama dengan puluhan mantan karyawan lainnya juga menuntut agar manajemen kembali mempekerjakan kembali karyawan yang dipecat dan memberikan hak-hak pekerja yang selama ini tidak pernah diterima, seperti Tunjangan Hari Raya dan Jamisnan Sosial Tenaga Kerja.

Namun, Salman Dewana selaku Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum Telkomsel Batam justru menyebutkan proses PHK terhadap karyawan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan telah dimusyawarahkan sebelumnya dengan para karyawan.

"Kami punya bukti daftar hadir dan tandatangan para mantan karyawan yang menyepakati PHK itu," tukas Salman.

Sedangkan tuntutan untuk menonaktifkan Hilda Zuraida dari kursi kepemimpinan cabang Kisel Batam menurutnya tidak bisa dilakukan mengingat Hilda telah memiliki Surat Keputusan dari Direktur Utama Telkomsel untuk menjalankan dan mengelola koperasi milik perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia itu.

"Saya malah baru tahu kalau ada tuntutan agar Hilda mengundurkan diri," kata Salman.

Salman berjanji akan membawa persoalan ini ke tingkat manajemen yang lebih tinggi namun hal ini malah ditanggapi sinis oleh para mantan karyawan.

"Sama saja, kalau tetap seperti ini terus kami akan terus menggelar aksi hingga tuntutan kami dipenuhi," tegas Ayi.

Usai melakukan aksi di depan kantor Kisel, para mantan karyawan Kisel ini langsung melanjutkan aksinya di Grapari Telkomsel Batam Center dengan dikawal puluhan personil polisi dari Polresta Barelang.