Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindag Pastikan Pengisian Elpiji Milik Ahua Ilegal
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 14-04-2011 | 16:11 WIB
Copy_of_ahmad_hijazi_(4).JPG Honda-Batam

Drs Ahmad Hijazi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam. (foto:andri)

Batam, batamtoday - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM, Drs Ahmad Hijazi memastikan usaha pengoplosan tabung gas elpiji di kawasan Pelita ilegal sebagai milik Ahua.

Ahmad Hijazi menegaskan itu kepada batamtoday, Kamis 14 April 2011 sebab gudang tersebut tidak tercatat dalam daftar perusahaan yang memiliki izin distribusi gas elpiji di Disperindag.

"Pengisian resmi itu harus melalui SPBU atau SPBE yang ditunjuk, bukan di gudang," kata Hijazi.

Untuk itu, Hijazi memberikan apresiasi terhadap kesigapan aparat kepolisian dalam upaya mengawasi pendistribusian gas elpiji ilegal yan kerap merugikan masyarakat tersebut.

Pihaknya sendiri, diakui Hijazi terbilang lemah untuk melakukan pengawasan secara fisik dengan terjun langsung ke lapangan, sebab tenaga pengawas di Disperindag terbilang minim. Beberapa kali saat penganggaran, telah coba diusulkan namun selalu kandas di tahap verifikasi tim anggaran DPRD.

Meski begitu, Disperindag kata Hijazi senantiasa akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terjadi pelanggaran di lapangan terkait izin usaha ilegal maupun yang tidak tercatat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang dibantu Polda Kepri melakukan penggerebekan gudang Elpiji di kawasan Pelita, Kamis, 14 April 2011, sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Polisi berhasil mengamankan puluhan tabung Gas berbagai ukuran yang diduga tabung bekas asal Singapura, lengkap dengan sejumlah selang dan alat pengisiannya.

Menurut keterangan Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Barelang, AKP Suherman Heri, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, untuk itu pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. Hanya saja, dalam kesempatan yang sama, Ia sempat membenarkan bahwa satuanya telah berhasil mengamankan pemilik gudang bernama Ahua.

"Ya, kita amankan Ahua dan barang bukti tabung gas. Tapi masih kita dalami, kita belum bisa memberikan keterangan resmi," ujarnya.

Ketika Batamtoday meminta informasi lebih lanjut, perwira yang dikenal peramah di kalangan media itu mengelak. "Yang itu, no komen lah, nanti kita kembangkan dulu," kilahnya.

Sementara itu, sumber batamtoday menyebutkan, penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta dan Polda Kepri tersebut berawal dari adanya informasi bahwa gudang elpiji yang berada di Jalan Tengku Umar no 6 Pelita tersebut, selain menggunakan tabung bekas asal Singapura, juga menjalankan praktek pengoplosan Elpiji. Modusnya, dengan membeli Elpiji dengan ukuran 12 kg kemudian diisikan (dioplos) ke tabung ukuran 50 kg.

Dengan modus ini tentunya pelaku mendapat untuk besar, sebab Elpiji tabung 12 kg merupakan produk yang disubsidi Pertamina. Sementara tabung 50 kg sudah golongan non subsidi.

"Mereka melakukan praktek itu untuk mensuplai kebutuhan industri," ungkap sumber sembari meminta namanya tidak dipuliskan.