Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan Pulau Janda Berhias Kangkangi UU
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 08-04-2011 | 12:21 WIB
DSC00014.JPG Honda-Batam

Plang nama kawasan industri yang dikelola PT Batam Sentralindo milik Bang Hawana di Pulau Janda Berhias yang tidak memiliki izin Amdal dan Galian C. Potensi loss PAD diperkirakan sebesar Rp 3 miliar. (foto:andri)

Batam, batamtoday - Penyelenggaran kegiatan pengembangan pembangunan di Pulau Janda Berhias dinilai mengangkangi undang-undang (UU) No.53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam.

Menurut Aris Hardi Halim, Wakil Ketua DPRD Kota Batam kepada wartawan disela-sela inspeksi mendadak (Sidak) ke pulau tersebut, Jum'at 8 April 2011, pihak Badan Pengusahaan (BP) Kawasan menetapkan pulau Janda Berhias sebagai salah satu kawasan Free Trade Zone (FTZ) hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2011 tentang perubahan PP 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, tanpa memperhatikan undang-undang.

"Jelas ini mengangkangi ketentuan yang lebih tinggi, karena pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan," kata Aris.

Aris yang datang hanya ditemani staff DPRD Kota Batam itu diterima Koordinator Pengawas Lapangan kawasan industri westpoin maritime PT Batam Sentralindo, Indro. Lokasi Janda Berhias kata Aris disinyalir telah bertambah lebih kurang 10 hektar dengan proses reklamasi.

Meski begitu, Indro ketika ditanya Aris soal izin galian C dan izin Analisis Dampak LIngkungan (Amdal) yang berpotensi memberikan pendapatan asli daerah (PAD), Indro mengaku jika pihaknya tidak memiliki izin tersebut.

Dikatakan Aris, kondisi pengembangan Pulau Janda Berhias yang tidak melibatkan pemerintah kota Batam itu juga dinilai janggal, sebab izin-izin yang dikantongi pihak pengelola kawasan industri justru hanya izin dari pemerintah pusat dengan masa waktu yang tidak singkron dengan masa penetapan wilayah sebagai kawasan FTZ.

Dari plang nama kawasan tertulis izin prinsip yang dikantongi PT Batam Sentralindo No.001/PPK/PERINDAGESDM/INDUST_1/VIII/2010 per tanggal 6 Agustus 2010. Izin penanaman modal dalam negeri no.61/K1/I/PMDN/2008 per tanggal 18 Januari 2008. Sedangkan izin dari BP Kawasan baru dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2010 lalu bernomor B.0451/Ka.BP.Btm.IU/Ind/2/2010.