Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 6 Tahun, Yogi Rizky Teteskan Air Mata
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 28-05-2013 | 14:38 WIB

BATAM, batamtoday - Yogi Rizky, terdakwa kasus narkotika yang sempat membantah kepemilikan barang haram tersebut, menangis setelah mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun, Selasa (28/5/2013).

Fakta persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Merrywati, Djarot dan D. Sitorus menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,08 gram.

Hal yang memberatkan, karena terdakwa dinyatakan bisa merusak generasi muda. Dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika. Terdakwa dihukum penjara selama 6 tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Merriwati.

Sedangkan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,08 gram dan ponsel Nokia, dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan sepeda motor Yamaha F1 dirampas untuk negara.

Atas putusan majelis hakim PN Batam ini, terdakwa yang ditanyakan tanggapannya tidak mengatakan apa-apa. Yogi hanya terlihat mengusap wajahnya sembari meneteskan air mata sambil berjalan menuju ruang tahanan PN Batam.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Susanto menuntut Yogi Rizky bin Ramli, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram dituntut hukuman penjara selama 6 tahun, Selasa (23/4/2013) sore.

Dalam tuntutannya, JPU Wahyu mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, surat dan petunjuk bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,08 gram.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar dakwaan subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

"Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf selama di persidangan," kata Wahyu.

Adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika. Terdakwa dinilai berbelit-belit selama di persidangan, tidak menyesali perbuatan dan dianggap telah mempersulit persidangan.

"Meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum. Menuntut terdakwa pidana selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan," ujar Wahyu.

Editor: Dodo