Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pemalsuan Stempel Pengesahan Pajak STNK

Penasehat Hukum Sebut PNS Dispenda Kepri Hanya Dikorbankan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 27-05-2013 | 14:34 WIB

BATAM, batamtoday - Bambang Yulianto, penasehat hukum Nurmansyah Hadi Putra alias Putra, PNS Dispenda Kepri yang didakwa kasus pemalsuan melakukan tindak pidana pemalsuan stempel pengesahan pajak STNK, dalam pledoy atau pembelaannya menilai kliennya hanya dijadikan tumbal.

Dipaparkan oleh Bambang dalam persidangan di PN Batam yang dipimpin hakim ketua Cahyono bahwa suatu hal yang tidak adil rasanya jika dalam perkara yang sedang diperiksa atau a quo semua kesalahan dibebankan kepada terdakwa, sedangkan saksi kunci dalam perkara ini Ismail dan Muhammad Aliayas Noval yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Sebagaimana dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perkara berkasnya masih P-19," kata Bambang, Senin (27/5/2013).

Lanjutnya, yang jadi pertanyaan ada apa di balik itu semua. Sebab saksi-saksi, surat dan barang bukti terhadap kliennya adalah sama seperti untuk perkara Ismail dan Muhammad Aliayas Noval.

"Ada indikasi bargaining tertentu dimana terdakwa sendirilah yang dikorbankan. Jika demikian adanya keterangan saksi Ismail dan Muhammad Aliayas Noval sangat diragukan kebenarannya," terangnya.

Sehingga, Bambang menilai kalau tuntutan JPU terhadap kliennya dirasakan tidak adil dan terlalu berat, hal mana adalah tidak sesuai dengan sifat dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

"Penjatuhan pidana bukanlah tindak balas dendam semata atau membuat orang menjadi menderita. Kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Bambang.

JPU Chadafi, saat ditanyakan tanggapannya atas pledoy tersebut, mengatakan tetap dengan tuntutannya agar terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga Kamis (29/5/2013) depan, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa.

Editor: Dodo