Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Palsukan Stempel untuk STNK, Pegawai Dispenda Kepri Dituntut 18 Bulan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 23-05-2013 | 16:32 WIB
Persidangan-Nurmansyah,-Pegawai-Dispenda-Kepri.jpg Honda-Batam
PNS Dispenda Kepri saat menjalani persidangan di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Nurmansyah Hadi Putra alias Putra (27), PNS Dispenda Kepri yang bertugas di Samsat bagian pelayanan bagian penetapan kendaraan baru dan mutasi penjara dituntut hukuman selama 1 tahun 6 bulan karena melakukan tindak pidana pemalsuan stempel dan paraf STNK pada Kamis (23/5/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Chadafi saat pembacaan tuntutan pada persidangan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membuat surat palsu.

"Terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Chadafi.

Chadafi melanjutkan, hal yang memberatkan adalah sifat dari perbuatan itu sendiri dan tidak berbelit-belit. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa memiliki sudah berkeluarga.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar Chadafi.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Rudin Mbulu menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Lalu Majelis Hakim Cahyono, Jarot dan B Sitorus menunda sidang hingga Senin (27/5/2013) dengan agenda pembacaan pledoi.

Diberitakan sebelumnya, Nurmansyah Hadi Putra alias Putra, diadili di Pengadilan Negeri Batam karena melakukan pemalsuan stempel dan paraf pada STNK.

Saksi dari Kepolisian yang bertugas di kantor Samsat Batam, Kombes Patar, mengatakan bahwa terdakwa terdakwa bertugas di bagian penetapan kendaraan baru dan mutasi, tidak memiliki tugas untuk melakukan pengecapan STNK.

Patar menjelaskan mekanisme pembayaran pajak STNK yakni melakukan pendaftaran, lalu dilakukan penelitian oleh petugas Kepolisian. Setelah ditetapkan pajaknya akan dilakukan pembayaran. Terakhir diberikan cap pada STNK oleh petugas Kepolisian. Akan tetapi ada temuan bahwa pembayaran pajak tidak melalui prosedur, melainkan diproses sendiri menggunakan stempel palsu.

Setelah adanya temuan tersebut, petugas Kepolisian melakukan pengecekan dan ditemukan stempel yang dipalsukan. Lalu memanggil terdakwa dan terdakwa mengakui hal itu. Stempel dipesan dari Toko Shanghai.

Editor: Dodo