Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Metro Jaya Belum Jadikan Jhonny Allen sebagai Tersangka
Oleh : si
Kamis | 23-05-2013 | 14:31 WIB
kombes-rikwanto.jpg Honda-Batam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto

JAKARTA, batamtoday - Polda Metro Jaya menegaskan status Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang dilaporkan Selestinus A Ola, masih sebagai saksi dan belum menjadi tersangka.

"Status masih sebagai saksi, belum jadi tersangka," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2013).

Polda Metro berencana akan memanggil Jhonny Allen dalam statusnya sebagai saksi kasus tersebut. Namun Rikwanto belum bisa memastikan waktunya.

"Untuk kasus yang dilaporkan oleh Salestinus A Ola dengan terlapor Mastuti Beta, penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi, dan rencananya akan diperiksa juga Jhonny Allen," katanya.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari pelapor yang membeli tujuh bidang tanah di Pondok Ranggon Jakarta Timur. Kemudian pelapor Ola menunjuk saudara terlapor Mastuti sebagai Notaris untuk mengurus surat-surat tersebut.

Pelapor menyerahkan ketujuh surat itu kepada terlapor berupa 2 SHM dan 5 AJB atas nama pelapor. Akan tetapi, ketika pelapor meminta kembali ketujuh surat tersebut, terlapor tidak memberikan dengan alasan telah diambil oleh anggota Jhonny Allen Marbun.

Atas dasar itu, pelapor Ola langsung membuat laporan dengan nomor laporan Polisi LP/225/I/2012/DR tertanggal 21 Januari 2012.

Sedangkan Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Boly Tifaona mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang beredar di DPR soal penetapan status Jhonny Allen Marbun menjadi tersangka adalah palsu.

Karena itu, penyidik Polda Metro akan mengusut penyebarnya. "Surat SP2HP yang beredar itu palsu, kami akan mencari pemalsunya," kata Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, bahwa surat yang beredar itu benar-benar palsu namun untuk surat memang asli hanya saja kata 'saksi' yang tercantum dalam surat tersebut dipalsukan.

"Coba perhatikan tulisan tersangkanya beda dengan tulisan lainnya (font)," terang dia.

Editor: Surya