Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Narkotika yang Divonis Ringan Ternyata Korban Pemukulan Sipir Rutan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-05-2013 | 18:07 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa narkotika yang dituntut dan divonis ringan dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Susanto alias Andi (29), ternyata merupakan korban pengaiayaan sipir Rutan Tanjungpinang inisial Ro, yang diduga akibat tidak membayar utang narkotika kepada seorang mantan napi narkoba inisal Yl.

Susanto ditangkap polisi sekitar pukul 00:03 WIB pada Sabtu (2/3/2013) di lorong Masjid Nurul Iman Jalan Ir Juanda Tanjungpinang. Dari tangan tersangka disita 5 butir pil berwarna merah muda berlogo 'Love' mirip ekstasi yang dibungkus di dalam kertas koran.

Saat ditangkap Susanto, sempat lari dan membuang pil yang saat itu diduga ekstasi. Namun saat tertangkap, Susanto mengaku pil tersebut diperoleh dari Aliang yang diserahkan di rumahnya di Jalan Lorong Gambir.

Atas keterangan itu, polisi kemudian menangkap Aliang, dan Aliang juga mengoceh kalau barang haram itu diperoleh dari Auwar  yang kini masuk DPO polisi.

Adapaun Irwan alias Aping, merupakan kurir yang disuruh Anwar untuk mengantarkan 5 butir pil yang sama kepada Aliang. Tak lama setelah Polisi mengamankan Aliang, dan melakukan pemancingan terhadap Anwar, dengan cara memesan pil tersebut. Namun karena pada saat itu yang mengantarkan pil adalah Irwan, hingga akhirnya polisi mengamanakannya.

Dari Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Medan, lima butir pil warna merah muda merk Love, merupakan obat psikotropika yang mengandung Fenobarbital dan terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 19 UU-RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Obat ini sendiri, disimpulkan, benar mengandung caffein yang berfungsi sebagai xanthine stimulant pada orang yang mengkonsumsi, dan ketiga terdawka memiliki serta membawa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.     

Editor: Dodo