Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Kopiah, Hendriyanto Bawa Sanak Famili di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-05-2013 | 18:53 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua KPU Batam non aktif, Hendriyanto terlihat santai duduk di bangku terdakwa, dengan mengenakan kopiah putih, baju koko berkotak yang dipadu dengan celana kain warna hitam saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Kendati sudah menunjukan waktu pukul 17.00 WIB, pelaksaanan sidang Hendriyanto baru dimulai. Dengan didampingi kuasa hukumnya Bastari Majid SH, Hendriyanto memasuki ruang sidang dan duduk dibangku terdakwa. Sementara sanak famili dan kerabat Hendriyanto, terlihat memadati sejumlah kursi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (21/5/2013).

Menanggapiu bebas dan berkeliarannya Hendriyanto sebelum sidang, Jaksa Pofrizal beralasan, waktu pelaksanaan sidang sudah sore dan terdakwa sampai di PN Tanjungpinang sekitar pukul 14.00 WIB.

"Bukan dilepaskan, tapi saat datang dia langsung shalat, karena memang sudah lewat siang," ujar dia kepada batamtoday.
 
Dalam dakwaan JPU Nunik Triyana SH yang dibacakan Poprizal SH, Hendriyanto didakwa berlapis melanggar dua pasal korupsi sekaligus, atas kelalaianya sebagai Ketua KPU dan pengguna anggaran dalam mengawasi penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Batam.

Selain mengungkapkan 14 item kegiatan KPU yang membuat kerugiaan negara hingga mencapai Rp 1,7 miliar selama pelaksanan Pilwako Batam 2010/2011, Pofrizal juga mengatakan adanya peranan bendahara pembantu Pemko Batam yang juga sudah ditetapkan tersangka dalam korupsi dana hibah KPU Batam itu.

Selain itu, terdakwa Hendriyanto juga dinyatakan melanggar Permendagri nomor 13 tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 59 tahun 2007 tentang tata cara dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk melanggar UU nomor 41 tentang perbendaharaan negara, dan Permendagri nomor 44 dan 47 tentang pemberian dan pengelolaan dana hibah KPU.  

Adapun sejumlah kegiatan KPU yang menyebabkan kerugiaan negara, yakni dana untuk bantuan hukum dan pendamping KPU di MK dimark-up, kegiatan proyek pengadaan yang dikerjakan KPU sendiri, serta manipulasi pencairan dana yang diterima dari kas APBD Batam kemudian dimasukan ke dalam rekening pribadi Sekretaris KPU Batam, Sarifuddin Hasibuan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim jarihat Simarmata SH, Jhony Gultom SH dan Iwan Irawan SH ini akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengar kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo