Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Penyerahan Tersangka dan BB Kasus BBM PT Gandasari

Penyidik Polda Kepri Harus Baca KUHAP dan Peraturan Kapolri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 20-05-2013 | 16:16 WIB
tangki-gandasari-2.jpg Honda-Batam
Mobil tangki PT Gandasari yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti, kini telah raib.

"Jadi, kalau dikatakan belum ada permintaan dari pihak kejati terhadap penyerahan tersangka dan barang bukti, hal ini sangat tidak logis. Aturan dalam KUHAP sudah jelas, dan ketika jaksa menyatakan berkas perkara sudah P21 (lengkap) merupakan kewajiban penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti guna dilakukan penuntutan oleh jaksa," Kasipenkum Kejati Kepri Happy Cristian SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Penanganan kasus dugaan penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan PT Gandasari Petra Mandiri masih menjadi polemik berkepanjangan antara Polda Kepri dan Kejaksaat Tinggi, terlebih soal penyerahan tersangka dan barang bukti.

Setelah sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Ahmat Yudi Swarso, menyatakan belum ada permintaan dari Kejati sebagai alasan untuk belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus BBM PT Gandasari yang sudah dinyatakan P21 atau lengkap, kini giliran pihak Kejati Kepri yang menuding Direskrimsus Polda Kepri itu mengada-ada.

Tudingan bahwa pernyataan Direskrimsus Kombes Pol Ahmat Yudi Swarso, yang menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi PT Gandasari harus melalui permintan dari pihak kejaksaan, merupakan hal yang mengada-ada disampaikan Kajati Kepri melalui Kasipenkum Happy Cristian SH kepada batamtoday, Senin (20/5/2013).

Dijelaskan Happy, sesuai Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), khusunya pasal 138 ayat (2), secara jelas dinyatakan, "Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi, dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

"Jadi kalau dikatakan belum ada permintaan dari pihak kejati terhadap penyerahaan tersangka dan barang bukti, hal ini sangat tidak logis. Aturan dalam KUHAP sudah jelas, dan ketika jaksa menyatakan berkas perkara sudah P21 (lengkap) sudah merupakan kewajiban penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti guna dilakukan penuntutan oleh jaksa," tutur Happy Cristian SH.

Lebih jauh Heppy menjelaskan, setelah jaksa mem-P21-kan berkas penyidikan polisi, harusnya dalam dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas dan dinyatakan jaksa P21, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum guna dilakukan penuntutan

"Jadi tidak ada harus menunggu permintaan dari pihak kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti (kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi PT Gandasari) mutlak merupakan tanggung jawab penyidik Polda Kepri, sesuai dengan KUHAP. Kecuali mereka belum siap, kita maklumi. Tetapi jangan mengatakan kejaksaan yang belum meminta," sebut Happy lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, alasan penyidik Polda Kepri belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi PT Gandasari dikarenakan pihak Kejati belum meminta.

Tidak hanya itu, sikap Kejaksaan Tinggi Kepri, yang mempertanyakan belum diserahkannya tersangka dan barang bukti dalam penyerahan tahap dua kasus tersebut, malah ditanggapi pihak Polda Kepri dengan menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri belum siap.

"Belum ada permintaan dari pihak Kejati. Kalau sudah ada pasti akan kita kirim secepatnya. Do'akan ya secepatnya," ujar Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Ahmat Yudi Swarso kepada batamtoday, Jum'at (17/5/2013) lalu.

Tidak hanya itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono malah mengatakan JPU belum siap menerima pelimpahan tersangka dengan barang bukti. "Kalau JPU-nya sudah siap, kapanpun pasti akan kita kirim," ujar Hartono yang seolah tidak mengerti dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012.

Pasalnya, soal penyerahan berkas perkara juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagai pengganti Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009.

Dalam Pasal 74 ayat (1) dinyatakan, Penyerahan berkas perkara kepada JPU sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf g dilakukan sebagai berikut:
a. tahap pertama, menyerahkan berkas perkara; dan
b. tahap kedua, penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dan dalam ayat (2) disebut, Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari berkas perkara tidak dikembalikan oleh JPU, berkas perkara dianggap lengkap dan penyidik/penyidik pembantu dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Editor: Dodo