Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan UMK Bintan 2013 Ditolak PTUN

Apindo Bintan Segera Banding ke PT TUN
Oleh : Arjo
Senin | 20-05-2013 | 13:40 WIB
jamin_hidajat.jpg Honda-Batam
Jamin Hidajat, ketua Apindo Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan berencana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas ditolaknya gugatan UMK Bintan 2013 oleh PTUN Tanjungpinang.

"Rencana banding itu masih dalam kajian kami," kata Jamin Hidajat, ketua Apindo Bintan, Senin (20/5/2013).

Kajian banding itu dilakukan dengan cara menggelar konsultasi dengan kuasa hukum maupun meminta pendapat Apindo pusat.

"Masih hitung-hitung, yang jelas kesempatan banding masih terbuka. Sesuai dengan putusan pengadilan," tambahnya.

Terkait berita sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten Bintan 2013 tetap bertengger di angka Rp 1,9 juta stetelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam menolak gugatan yang dilayangkan kalangan pengusaha dalam Apindo, pada Rabu (8/5/2013).

Dengan adanya keputusan dari PTUN ini, maka tidak alasan lagi bagi pengusaha untuk menolak mapun tidak memberlakukan UMK Bintan 2013 yang dituangkan dalam SK Gubernur kepulauan Riau.

Editor: Dodo