Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Malaysia Dibekuk Bersama 1,08 Ons Shabu di Karimun
Oleh : Ali
Jum'at | 17-05-2013 | 14:58 WIB
tsk-shabu-malaysia.jpg Honda-Batam
(Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis shabu di Tanjung Balai Karimun pada Minggu (12/5/2013).

Selain tersangka Hokly (36), polisi juga mengamankan satu tersangka merupakan warga negara Malaysia bernama Ang Ban Kuang alias David  (34) dengan barang bukti sebanyak 1o8 gram atau 1,88 ons.

"Narkoba dibawa pelaku DV dari Malaysia," ujar Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Agus Rohmat, Jumat (17/5/2013).

Kedua tersangka diamankan dari kamar nomor 322 Hotel Maxmilian di Jalan Nusantara, shabu tersebut disimpan tersangka di berbagai sudut kamar.

"Sebanyak 1 bungkus berat 5,5 gram disimpan di atas lemari kaca kamar  mandi. Barang bukti lainnya sebanyak  4 bungkus dengan masing-masing berat kantong pelastik pertama seberat 25,3 gram, 26,1 gram. 25,5 gram, 26.1 gram," terangnya.

Diketahui pemilik paspor Malaysia bernomor 23038893 tiba di Karimun, setelah berhasil memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada warga Malaysia tiba sambil membawa narkotika jenis shabu yang dijemput warga Tanjung Balai Karimun bernama Hokly yang beralamat di Jalan Nusantara, RT 02/ RW 04 Kelurahan Tanjung Balai Karimun.

Selain barang bukti shabu seberat 108 gram, polisi juga mengamakan sejumlah barang bukti berupa bong penghisap shabu, uang tunai Rupiah dan Ringgit serta tiket Ferry Marina.

Editor: Dodo