Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Porseni

PPTK Dituntut 1,6 Tahun, Bendahara Disdik Natuna 3 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-05-2013 | 18:12 WIB
sidang-PPTK-Disdik-Natuna-1.jpg Honda-Batam
Khaidali saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua terdakwa korupsi dana kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) siswa SMP dan SMA Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Abdullah dan Khaidali, dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widiyanto SH di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (6/5/2013).

Abdullah yang meupakan Bendahara Dinas Pendidikan Natuna dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdullah juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta atau diganti dengan hukum penjara selama 1 tahun.

Sementara Khaidali yang merupakan PPTK kegiatan Porseni Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU Bambang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer JPU melangar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis baik melalui kuasa hukumnya maupun pribadi.

Ditanya mengenai perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa, JPU Bambang mengatakan hal itu didasarkan pada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Khaidali sebesar Rp 200 juta. Sementara Abdullah, dari Rp 300 juta yang dipergunakan hingga saat ini belum dikembalikan.

"Kami memiliki pertimbangan atas pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Khaidali, sedangkan bendahara hingga saat ini tidak ada mengembalikan," ujar Bambang.

Sebelumnya, kedua terdakwa dijerat dan didakwa dengan pasal berlapis primer dan subsider atas  perbuatannya mengorupsi dan mempergunakan dana Porseni SMP dan SMA di Natuna pada 2007 lalu, didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18  UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan primer, serta melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama dalam dakwaan Subsider.

Dalam dakwaannya, JPU juga mengatakan awal mula tercium-nya korupsi Rp.546 Juta dana Poreseni itu, diketahui atas dasar Laporan Keuangan APBD kabupaten Natuna pada 2008 lalu, dan atas laporan BPK itu penyidik Kejaksaan melakukan penyidikan.

Pada 2007, Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna mengalokasikan dana sebesar Rp 546 juta lebih untuk kegiatan Porseni siswa SMP dan SMA di Natuna, atas dana tersebut, Khaidali sebagai PPTK mencairkan dana kepada bendahara sebesar Rp 200 juta.

Namun ternyata dari total dana itu, PPTK kegiatan sama sekali tidak melaksanakan kegiatan yang dimaksud, sedangkan dana digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Sementara sisa dana sekitar Rp 346 juta  juga tidak dikembalikan Abdullah selaku ke Kas Daerah, hingga menjadi temuan Audit BPK-RI pada 2008.

Dari pengakuan kedua terdakwa dari Rp.200 dan Rp.346 juta dana yang dicairkan dari APBD, tidak digunakan sebagaimana mestinya, dan tidak dikembalikan ke kas negara Cq Pemerintah Kabupaten Natuna hingga menjadi temuan.

Editor: Dodo