Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT BMW Belum Bisa Tunjukkan Surat Asli Penguasaan Lahan
Oleh : Arjo
Senin | 06-05-2013 | 17:25 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - PT Buana Mega Wiasatama (BMW) yang di dalamnya terdiri dari PT Bintan Resort Cakrawala, Bintan Lagoon dan PT Ria Bintan, belum bisa menunjukkan surat asli yang dipegang mengenai penguasaan lahan yang dikuasai ketiga perusahaan yang tergabung dalam Salim Group tersebut.

Nizar, ahli waris pemilik lahan, kepada batamtoday di Tanjunguban, Senin (6/5/2013), menyampaikan pihak tergugat hanya bisa menunjukkan bukti berupa salinan. Sementara itu, penggugat berharap pihak tergugat memberikan bukti yang lebih konkrit dan tidak secara global.

Lahan seluas 438 hektar yang dikuasai oleh perusahaan Salim Group melalui PT Buana Mega Wisatama (BMW) Lagoi Bintan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0074/Sebong, 0075/Sebong, 00100/Sebong dan 002/Sebong, diperkarakan pemilik lahan.

Di atas lahan tersebut, saat ini telah berdiri empat bangunan perhotelan diantaranya, Hotel Bintan Lagoon, Lapangan Golf Bintan Lagoon, lapangan golf Ria Bintan dan Villa Bintan Lagoon, namun pembebasan lahan yang lakukan sekitar 1989 lalu, pemilik lahan almarhum Mustafa Salim dan ahli warisnya tidak pernah menerima ganti rugi.

"Itulah dasar ahli waris melakukan gugatan terhadap penguasaan lahan oleh perusahaan Salim Group itu," katanya.

Berbagai upaya telah kita tempuh, termasuk melakukan mediasi sebelum masuk agenda sidang perdata di Pengadilan Tanjungpinang, namun antara pemilik kuasa dan PT BMW tidak ada titik temu.

Menurutnya, perjalanan proses gugatan lahan tersebut saat ini sudah sampai ke tingkat pembuktian terhadap kedua belah pihak. Dan pihaknya sebagai pemilik lahan seluas 438 hektar sudah menyerahkan seluruh data dan bukti kepemilikan.

"Proses perkaranya sudah pada tahap pembuktian, kita juga sudah serahkan semua bukti kepemilikan kita, tinggal menunggu giliran pihak tergugat untuk mmeberikan data dan bukti. Kita berharap agar prosesnya segera masuk ke tahap pembuktian di lapangan dan saksi," ujar Nizar lagi.

Lebih jauh Nizar menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau, KPTS.595/XI/1990 yang berlaku hanya 2 tahun, dan dalam SK itu juga dijelaskan harusnya pihak BMW langsung melakukan ganti rugi secara langsung kepada masyarakat.

"Tetapi kenyataan di lapangan, justru pihak BMW membeli lahan kepada tim 9 yang di dalamnya adalah unsur pemerintah. Bahkan, hingga tahun 1993 justru pihak BMW masih belum melakukan ganti rugi," katanya.

Selain itu, Nizar menambahkan, dalam SK Gubernur Riau tersebut juga disebutkan luas pengadaan lahan tersebut hanya seluas 19.000 hektar untuk pengembangan Pulau Bintan. Namun nyatanya di lapangan justru lahan yang dikuasai mencapai 23.000 hektar. Dalam ganti rugi juga, ternyata pihak BMW melakukan pembayaran di bawah harga yang sudah ditentukan.

Ada pun harga yang ditentukan berdasar kesepakatan dengan tokoh masyarakat dan unsur lainnya, yakni untuk lahan bersertifikat dibayar ganti rugi sebesar Rp 200/ meter, lahan turun temurun Rp 150, lahan garapan Rp 125 dan tanah kosong atau belukar Rp 100.

Editor: Dodo