Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman Pertanyakan Pungli Akte Lahir di PN Batam
Oleh : Gokli
Senin | 06-05-2013 | 14:05 WIB
pn_batam.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAM, batamtoday - Praktek pungutan liar (pungli) di Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai terendus ke luar. Salah satunya pungli pengurusan akte lahir anak, yang membuat Ombudsman Kepri datangi PN Batam untuk mempertanyakan atau klarifikasi, Senin (6/5/2013) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketua Ombusman Kepri, Yusron Roni, mengatakan praktek pungli akte lahir di PN Batam mereka ketahui dari pemberitaan media massa baik cetak maupun online. Padahal, PN seharusnya menghindari dan menjauhkan hal-hal yang dapat merugikan dan memperburuk citra penegak hukum.

Namun, pada kenyataanya di lapangan, lanjutnya, seperti diberitakan media massa terjadi pungli secara besar-besaran. Hal ini, jelas-jelas tak diperbolehkan oleh undang-undang apalagi dilakukan oleh penegak hukum.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi Ombudsman, kami mau klarifikasi langsung terhadap Ketua PN terkait pungli akte lahir itu," kata dia, dalam pertemuan yang dijamu oleh Ketua PN, Jack Johanis Octavianus, SH. MH bersama beberapa stafnya.

Adapun praktek pungli akte lahir yang terjadi di PN Batam, dilakukan oleh oknum panitera dengan alasan imbalan jasa ketikan atau tulisan pada blangko akte lahir. Besaran pungli yang dilakukan per satu akte lahir sebesar Rp 150 ribu dan biasanya dilakukan pada saat mengajukan permohonan oleh pemohon.

Setelah permohonan diterima, pemohon juga diwajibkan membayar sebesar Rp 166 ribu untuk pembuatan akter lahir tersebut yang bayarkan langsung ke Bank Tabungan Negara (BTN). Uang yang disetor melalui bank tersebut langsung masuk ke kas negara sesuai dengan UU nomor 20 tahun 1997, mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepada Tim Ombudsman, Ketua PN Batam mengakui hal itu bisa saja terjadi di berbagai instansi ataupun lembaga lain seperti LSM, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi di instansi yang dia pimpin. Akan tetapi, hal itu akan dia tindak lanjuti meskipun belum ada laporan khusus mengenai praktek pungli akte lahir tersebut.

"Ini kan masih sekedar informasi yang diberitakan di koran-koran, belum ada laporan resmi. Tapi dengan kedatangan Ombudsman ini akan saya tidak lanjuti. Dan memang penambahan biaya sesuai dengan yang ditentukan tidak dibenarkan," kata dia, sembari mempertegas yang dia jamu tersebut Ombudsman atau LSM.

"Ini dari mana tadi, Ombudsman yah, kantornya dimana?," tanya dia lagi.

Dijelaskannya, pembuatan akte lahir yang ditangani oleh PN Batam yakni satu tahun ke atas. Sementara dibawah satu tahun pembuatannya dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Adapun biaya pembuatan itu sudah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Apapun ceritanya tak ada lagi penambahan biaya sesuai dengan yang sudah ditentukan. Kalau mau minta putusan langsung saja dengan saya supaya tidak dimintai fee," sebutnya.

Ketika Ombudsman Kepri, mempertegas mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan pasal pasal 32 ayat 2 UU no 23 tahun 2006, mengenai administrasi kependudukan berbunyi pencacatan kelahiran yang melampui batas 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, Ketua PN Batam mengaku sudah mengetahuinya.

"Saya tidak terlalu urus lagi dengan akte lahir. Kalau berurusan dengan Pengadilan harus melalui Pusbakum," tutup dia.

Editor: Dodo