Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penjemput Dibekuk, Shabu 7,1 Kilogram Gagal Masuk Batam
Oleh : Gokli
Sabtu | 04-05-2013 | 15:34 WIB
tersangka-shabu-pelabuhan-BC.jpg Honda-Batam
Ahmad Zainal (27), warga Pamekasan, Madura saat digelandang petugas Ditpam BP Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

BATAM, batamtoday - Petugas Bea Cukai dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu, Sabtu (4/5/2013) sekitar pukul 13.30 WIB.

Shabu seberat 7,1 kilogram senilai Rp 7 miliar ini dikemas dalam tas travel bag warna hitam diamankan dari tangan Ali Akbar (25) dan Ahmad Zainal (27), warga Pamekasan, Madura, saat barang haram ini datang dibawa seseorang dengan menggunakan kapal ferry MV Indo Mas dari Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia sekitar pukul 13.20 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua warga Madura ini sengaja datang ke Batam untuk menjemput shabu setelah diantarkan seseorang ke Batam. Hingga berita ini diunggah belum diketahui keberadaan si pembawa barang haram tersebut.

"Kedua pelaku yang ditangkap penjemput shabu dari Madura, pembawa barang haram dari Malaysia masih diburu," kata petugas yang enggan namanya disebutkan kepada batamtoday.

Kedua pelaku dan barang bukti sempat diamankan ke Pos Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre, kemudian dibawa ke Kantor KPU BC Batam di Batuampar guna penyelidikan.

BC Batam juga berkoordinasi dengan Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk mengungkap kasus ini.

Editor: Dodo