Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Peredaran Ekstasi di Diskotek Pacific

Berkas Dikembalikan, Kejati Kepri Minta Tambahan Saksi
Oleh : Ali
Kamis | 02-05-2013 | 17:13 WIB
bnnp-kepri-benny.jpg Honda-Batam
Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan.

BATAM, batamtoday - Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan membenarkan pengembalian berkas perkara pengedar ekstasi di Diskotek Pacifik atas nama tersangka Johan oleh Kejati Kepri ke penyidiknya.

"Iya kemarin dikembalikan. Sekarang kita sedang melengkapi berkas kekurangan seperti petunjuk Kejati," ujarnya saat ditemui di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (2/5/2013).

Pengembalian berkas BAP oleh penyidik Kejati, menurutnya, bukan karena ketidaklengkapan dua alat bukti yang diajukan BNNP Kepri ke Kejati, melainkan penyidik Kejati meminta penyidik BNNP Kepri menambah saksi.

"Dikembalikan bukan karena dua alat bukti tidak lengkap. Petunjuk Kejati meminta kita menambah daftar saksi di luar petugas," ujarnya.

Pengembalian berkas perkas perkara pengedar ekstasi di Diskotek Pacifik atas nama tersangka Johan ke penyidik BNN Provinsi Kepri, tambahnya merupakan hal yang wajar.

Terlebih lagi, katanya BNNP merupakan badan yang baru ada di Kepri. Sehingga memerlukan arahan dari berbagai instansi yang sudah lama berkecimpung, terlebih dari Derektorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

"Saya rasa pengembalian berkas merupakan hal yang wajar, terlebih BNNP kan baru lahir di Kepri. Tapi sudah bisa tangkap pengedar didiskotik di Batam," ujarnya sembari tersenyum.

Editor: Dodo