Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Sekdaprov Ditangkap Polisi saat Berganja
Oleh : Agus Heryanto
Kamis | 25-04-2013 | 15:10 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sopir Sekretaris Daerha Provinsi Kepri Suhajar Dewantoro, BI (34), dibekuk jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Tiimbul Jaya, samping Gereja HKBP Tanjungpinang, pada Rabu (24/4/2013) sekitar pukul 13.30 WIB.

Selain mengamankan BI, polisi juga berhasil menyita satu paket narkotika golongan satu jenis ganja. Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edi Sadono membenarkan penangkapan terhadap PTT Pemprov Kepri yang bertugas sebagai sopir Sekdaprov Kepri itu.

Wisnu juga mengatakan, BI sudah merupakan target polisi sejak lama. "BI merupakan target polisi sejak lama. BI mendapatkan barang tersebut dari rekannya HN (DPO-red)," ujar Wisnu, Kamis (25/4/2013).

Dari pengakuan BI, dirinya mengunkanan ganja untuk mendorong motivasi kerja dan menambah daya tahan tubuh setelah lelah berkerja dengan rutinitas yang padat sebagai sopir Sekdaprov.

Hingga saat ini BI sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dodo