Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Tangkap 18 WNA Asal China
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 30-03-2011 | 18:58 WIB
WNA.gif Honda-Batam

Ditangkap - Empat dari 18 WNA asal China yang ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Batam karena menyalahgunakan izin tinggal, pada Rabu, 30 Maret 2011. (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Kantor Imigrasi Kelas I Batam menangkap 18 orang warga negara asing (WNA) asal China karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Para WNA itu ditahan karena terbukti tidak memiliki izin kerja maupun menyalahgunakan izin tinggal.

"Mereka ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi untuk bekerja di Batam, kata Hariyadi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Batam kepada batamtoday, Rabu, 30 Maret 2011 di ruang kerjanya.

Para WNA asal China tersebut ditangkap pihak Imigrasi Batam, Selasa, 29 Maret 2011 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Kasam berdasarkan informasi warga.

Setelah dilakukan pengintaian selama hampir satu minggu, akhirnya 13 orang petugas Imigrasi yang diterjunkan ke lokasi akhirnya menangkap para WNA asal China tersebut.

"Saat ditangkap mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi," lanjutnya.

Hariyadi menambahkan, baru tadi pagi perwakilan dari perusahaan tempat mereka bekerja mengantarkan dokumen ke kantor Imigrasi Batam.

"Namun saat diperiksa, dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka menunjukkan visa wisata, sementara mereka bekerja di Batam," terang Haryadi.

"Setelah kita koordinasikan kepada pihak Disnaker ternyata 18 orang WNA asal China itu tidak memiliki izin kerja," lanjut Hariyadi.

WNA asal China itu telah melanggar pasal 50 UU nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian, akibat pelanggaran itu mereka akan ditindak dengan pasal 42 pasal yang sama dengan ancaman akan dideportasi dari Indonesia.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan, jika terbukti bersalah mereka terancam dideportasi," terang Hariyadi.

Menurut perkiraan dari pihak Imigrasi Batam masih ada lebih dari 100 warga negara asing yang bekerja di Batam tanpa memiliki dokumen resmi. Guna menertibkan itu pihak Imigrasi akan melakukan razia untuk menindaklanjuti kasus yang sama.