Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Citibank akan Kembalikan Dana Nasabah
Oleh : Surya.Tunggul Naibaho
Rabu | 30-03-2011 | 10:22 WIB

Jakarta, batamtoday - Pihak Citibank belum mau berkomentar banyak soal tindak penggelapan dana nasabah yang dilakukan salah seorang petingginya, MD (Malinda Dee), namun demikian pihak Citibank meyakinkan bahwa dana nasabah akan dikembalikan pihak Citibank.

Selain berjanji mengembalikan, pihak Citibank juga meyatakan bahwa MD dan juga teller berinisial D sudah tidak bekerja lagi di Citibank dan kini tengah menghadapi proses pemeriksaan di kepolisian.

Ditta Amahorseya, Country Corporate Affairs Head Citibank, kepada Kontan mengatakan pihaknya secepatnya akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu.

"Kami akan segera mengembalikan kerugian nasabah," ujar Ditta.

Ditta pun menyatakan bahwa kejadian ini hanya terjadi pada kasus MD namun tidak terjadi pad kasus-kasus lain. Ditta menyatakan pihaknya telah menyurati para nasabah untuk tidak menjadi resah karena kasus MD tersebut,

Kejahatan perbankan selalu melibatkan para bankir yang memang berada dalam risiko besar tergoda untuk melakukan pelanggaran hukum.

Demikian juga halnya dengan MD, yang menurut beberapa sumber telah bekerja selama lebih dari 15 tahun di Citibank dengan karir awal sebagai Account Officer (AO), dan karirnya terus menanjak hingga diangkat menajdi sebagai Relation Manager.

Kemudian MD mencapai puncak karirnya tatakal diangkat menjadi salah seorang vice President Citibank Indonesia.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Mabes Polri, selain telah menahan MD, juga telah melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen transaksi. Selain itu polisi juga telah menyita sejumlah aset MD, diantaranya, sebuah mobil mewah merek Hummer-3 Luxury Sport Utility B 18 DK.

Kabag Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan masih mengejar beberapa tersangka lain dalam kasus MD ini.

Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.