Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Gratifikasi dan Janji Suap

KPK Akhirnya Tetapkan Anas Urbaningrum sebagai Tersangka Kasus Hambalang
Oleh : si
Jum'at | 22-02-2013 | 20:04 WIB
Anas_Urbaningrum.jpg Honda-Batam

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

JAKARTA, batamtoday  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.


Anas dinilai telah menerima gratifikasi atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembanguna pusat pendidikan dan olahraga di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tadi, yang dihadiri pimpinan KPK dan tim perkara Hambalang, telah ditetapkan tersangka atas nama AU (Anas Urbaningrum), mantan anggota DPR," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (22/2). 

Menurut Johan, penetapan tersangkan Anas sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 22 Februari 2013 yang ditandatangani lima pimpinan KPK.

Dalam gelar perkara, lanjutnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan bahwa Anas melanggar pasal  melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan bahwa AU melanggar pasal tadi," katanya.

Selain menetapkan sebagai tersangka Anas, KPK kata Johan, juga mengajukan pencekalan atau pencegahan berpergian keluar negeri ke Imigrasi.

"Selain ditetapkan sebagai tersangka, AU juga dicegah berpergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan. Suratnya akan segera dikirim ke Imigrasi," katanya.

Johan menambahkan, pencekalan terhadap Anas dilakukan agar sewaktu-sewaktu diminta keterangan oleh penyidik KPK tidak sedang berada di luar negeri.

"Dengan melakukan pencegahan, penyidik memerlukan keterangan AU sewaktu-sewaktu," katanya. 

Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan Anas Urbaningrum untuk tidak bepergian ke luar negeri karena keterangannya diperlukan terkait kasus Hambalang.

"Sampai saat ini kami belum menerima permintaan pencegahan untuk Anas Urbaningrum," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto.

Maryoto minta publik bersabar dan tidak menerka-nerka. Nantinya, apabila memang benar dicegah pastinya KPK akan mengumumkannya ke publik. "Tunggu kepastian saja dari Johan Budi (jubir KPK)," katanya.

Editor : Surya