Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerri bin Kasan, Warga Singapura Pembakar Puluhan Rumah Divonis 12 Tahun
Oleh : ron/dd
Rabu | 13-02-2013 | 16:44 WIB
kebakaran-muara-takus-tersa.gif Honda-Batam
Kerry bin Kasan, warga Singapura yang divonis 12 tahun penjara atas tindakannya yang menyebabkan puluhan rumah terbakar dan satu orang tewas di permukiman Muara Takus.

BATAM, batamtoday - Kerry bin Kasan, warga Singapura yang menjadi terdakwa kasus pembakaran puluhan rumah di permukiman padat penduduk Muara Takus, Seraya divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (13/2/2013) sore.


Vonis yang dijatuhkan terhadap Kerry ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Reno Listowo saat membacakan putusan mengatakan bahwa terdakwa dengan sengaja membakar rumah 48 dan menimbulkan satu orang korban meninggal dunia.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kebakaran luar biasa dengan jumlah kerugian yang sangat banyak bahkan ada korban meninggal dunia," kata Reno.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan kematian. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara," ujar Reno.

Reno juga mengatakan, bahwa terdakwa maupun JPU memiliki hak untuk mengajukan banding dan diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Usai persidangan, Kerry yang dikawal petugas Kejaksaan menuju ruang tahanan menanggapi santai putusan hakim tersebut. "Perasaan saya biasa saja," kata Kerry singkat.

Peristiwa kebakaran di permukiman Muara Takus terjadi pada Selasa (21/8/2012) lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Kebakaran tersebut dipicu ulah Kerry yang membakar sepatu saat cekcok dengan Saliyati, istrinya. Alasan Kerry membakar sepatu yang berujung pada luluh lantaknya puluhan rumah saat itu, lantaran cemburu dengan Saliyati.

Data posko bencana yang didirikan Dinas Sosial Batam saat itu menyebutkan, sebanyak 57 rumah terbakar dalam peristiwa kebakaran di permukiman Jalan Muara Takus RT 02 dan RT 03/RW 02, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batuampar. Selain puluhan rumah, seorang bocah bernama Stella Nicollete Hitipeuw (9) tewas terpanggang.