Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerri bin Kasan, Warga Singapura Pembakar 44 Rumah Dituntut 10 tahun
Oleh : ron/dd
Rabu | 30-01-2013 | 17:54 WIB
kebakaran-muara-takus-tersa.gif Honda-Batam
Kerri bin Kasan.

BATAM, batamtoday - Kerri bin Kasan, warga Singapura yang menjadi terdakwa dalam kasus kebakaran di permukiman Muara Takus, Kampung Seraya dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/1/2013).


Dikatakan oleh JPU Rizky Rahmatullah bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal 187 ayat 3 KUHP. Terdakwa dengan sengaja telah menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir.

Adapun hal yang memberatkan yakni adanya korban yang meninggal dunia, ada kerugian materiil harta benda, rumah warga yang terbakar sebanyak 44 rumah. Meringankan karena dia kooperatif, bersikap sopan selama persidangan.

"Atas perbuatannya, terdakwa kita tuntut hukuman 10 tahun penjara," terang Rizky.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoy) sehingga majelis hakim Reno Listowo, Ranto Indrakarta dan Ridwan menunda persidangan selama seminggu.

Ketika ditanya alasan JPU tidak menuntut terdakwa dengan ancaman maksimal yakni hukuman penjara seumur hidup, Rizky mengatakan karena selama persidangan terdakwa mengakui perbuatannya.

"Dengan memperhatikan fakta-fakta sidang, tuntutan tersebut cukup pantas, kita tunggu putusan hakim karena tuntutan belum final sifatnya," kata Rizky.

Sementara itu Rizky juga menjelaskan berdasarkan pengakuan dari terdakwa dalam persidangan bahwa penyebab kebakaran tersebut berawal dari rasa kecewa dan kesal karena istrinya Saliati yang menyuruh datang ke Batam untuk bayar zakat fitrah. Ternyata istrinya main serong, terdakwa melihat istrinya masuk ke Hotel Golden Prawn, namun istrinya langsung kabur saat didatangi.

"Berdasarkan pengakuan dia (terdakwa) di persidangan, dia bakar baju, sepatu di atas wajan dan kemudian menutup. Tak berselang 20 menit ada asap ternyata sudah terbakar," ujar Rizky.

Sebanyak 57 rumah terbakar dalam peristiwa kebakaran di permukiman Jalan Muara Takus, RT 02 dan RT 03 / RW 02 Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, pada Selasa (21/8/2012) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari 57 rumah yang terbakar, 42 rumah rusak berat (hangus terbakar) dan 15 rusak sedang / ringan. Sedangkan jumlah kepala keluarga (KK) sebanyak 71 dan 341 orang terpaksa kehilangan tempat tinggal serta sembilan motor ikut hangus terbakar.

Kebakaran tersebut dipicu ulah Kerri bin Kasan, yang membakar sepatu saat cekcok lantaran cemburu dengan istrinya, Saliyati, hingga menyeretnya duduk di kursi pesakitan.