Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Karimun Dihimbau Segera Rekam e-KTP Sebelum Akhir November 2013
Oleh : khn/dd
Jum'at | 25-01-2013 | 13:15 WIB
camat-karimun-Ramli-SSos-MSi.gif Honda-Batam
Ramli, Camat Karimun.

KARIMUN, batamtoday - Dari 38.660 wajib KTP, hanya 25.060 jiwa atau berkisar 64,8 persen saja yang telah merekam datanya di Kecamatan Karimun. Sehingga bagi wajib KTP yang belum melakukan rekam data dirinya dihimbau agar segera melakukan perekaman, sebelum jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2013 mendatang.

Camat Karimun, Ramli kepada batamtoday, Jum'at (25/1/2013) menjelaskan bahwa jumlah penduduk Kecamatan Karimun sebanyak 63.612 jiwa. Dari jumlah tersebut, 32.702 berjenis kelamin laki laki dan 30.910 berjenis kelamin perempuan.

Namun dari total jumlah penduduk Kecamatan Karimun itu juga, hanya 38.660 saja yang memiliki kewajiban memiliki KTP Kabupaten Karimun.

"Masyarakat Karimun ini termasuk heterogen, dan tersebar di 6 kelurahan serta 3 desa," ujarnya.

Kendati masyarakat yang telah merekam datanya sebanyak 26.060 jiwa, lanjut Camat yang menamatkan Program Pasca Sarjana pada jurusan Komunikasi itu, namun hanya 17.694 e-KTP saja yang telah didistribusikan ke masing-masing Kelurahan/ Desa. Sedangkan kekurangannya akan dikirim Pusat, dalam waktu dekat ini.

"Kami berharap masyarakat dapat bersabar. Namun yang pasti, jika e-KTP tersebut selesai, maka akan  diberitahukan kepada masyarakat. Bahkan kami telah instruksikan kepada Lurah dan Kades untuk 'menjemput bola', menemui warganya secara langsung," katanya.

Lebih jauh Ramli menjelaskan bahwa pihaknya mendistribusikan e-KTP tersebut, ke kelurahan dan desa induk. Diantaranya, Kelurahan Tanjung Balai sebanyak 4.848 e-KTP. Kemudian Kelurahan Lubuk Semut sebanyak 2.218. Lalu Kelurahan Sei Lakam sebanyak 5.759 e-KTP. Lantas Desa Parit sebanyak 695 e KTP dan terakhir Desa Tulang 78 e-KTP.

"Setelah pemekaran, Kecamatan Karimun kini memiliki 6 kelurahan dan 3 desa. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung, cukup bertanya ke kelurahan dan desa induk, tentang keberadaan e-KTP-nya itu," katanya.

Meski demikian, Ramli tetap menghimbau agar masyarakat dapat pro aktif mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan perekaman datanya itu. Sehingga program pemerintah itu, dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Bagi yang sudah merekam datanya, kami himbau untuk mengambil e- KTP-nya itu di Kelurahan dan Desanya masing-masing dengan membawa KTP Siak yang lama. Dan bagi 13.600 wajib KTP yang belum merekam, segeralah mendatangi kantor kecamatan," ujarnya mengakhiri.