Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidik Korupsi Pengadaan Bibit Sawit Natuna Rp6,2 M

Kejati Kepri Periksa Mantan Dirjen PSKT Kemenakertrans
Oleh : chr/dd
Jum'at | 25-01-2013 | 08:58 WIB
Kajati-kepri-1.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhonny SH MH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa sawit di kawasan transimigrasi Natuna tahun 2003-2004, Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transimigrasi (PSKT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi tahun 2003-2004.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhonny SH MH, melalui Kasi Penyidik Asiten Pidana Khusus (Aspidsus) M. Fadeli SH MH, mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan sudah dilakukan sejak Senin (21/1/2013) lalu, dengan memanggil mantan Dirjen bersama 3 orang staf di Kemenakertrans tahun 2003-2004.

"Hingga saat ini, kita sudah memeriksa 4 orang pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi, termasuk mantan Dirjen PSKT bersama tiga anak buahnya, serta mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Riau tahun 2003-2004. Termasuk Dirktur PT Rupat Sawit sebagai kontraktor pelaksana," tutur Fadeli kepada batamtoday, Kamis (24/1/2013), tanpa merinci nama-nama terperiksa.

Pelaksanaan pemeriksaan dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit sawit 2003-2004 ini, kata Fadeli, merupakan tindak lanjut tunggakan kasus pada tahun 2010, yang dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Kepri dengan status penyidikan.

Proyek pengadaan bibit sawit bagi masyarakat transimigrasi di Natuna ini sendiri, didanai APBN yang dilaksanakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi pada 2003 dan 2004 dengan total dana Rp 6,2 miliar, alokasi dana pada APBN 2003 sebesar Rp 4,5 miliar dan APBN-P 2004 sebesat Rp 1,7 miliar.

Proyek ini merupakan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dengan pelaksana PT Rupat Sawit Riau.

"Ini merupakan kasus tunggakan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang harus kita selesiakan. Dan sampai saat ini proses pemeriksaan tambahannya masih terus kita laksanakan," ungkapnya.

Ketika ditanya, siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang sudah masuk taahap penyidikan ini, Fadeli mengaku kalau pihaknya belum menetapkan tersangka. Dan hal itu, katanya, bukan merupakan keharusan dalam proses penyidikan.

Namun, dirinya berjanji setelah pemeriksaan dan penyitaan barang bukti selesai dilaksanakan, pihaknya akan segera menetapkan tersangkanya.

"Untuk tersangka belum kita tetapkan, karena dalam proses penyidikan tidak harus menetapkan tersangka. Tetapi, insyaallah dalam waktu dekat, setelah seluruh saksi dan barang bukti kita sita, akan segera kita tetapkan,"ujar Fadeli.

Fadeli juga mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya juga masih kembali memeriksa saksi lain, termasuk mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau serta meminta sejumkah barang bukti yang dibutuhkan dalam dugaan korupsi tersebut.

Dari data yang diperoleh batamtoday, Pejabat Dirjen Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi (PSKT) Kemenakertrans pada tahun 2003-2005 adalah Djoko Sidiq Purnomo saat Era Fahmi Idris sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transimigrasi.