Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pungli Terhadap TKI Bermasalah Mengaku Kerabat Nyat Kadir
Oleh : chr/dd
Rabu | 23-01-2013 | 16:30 WIB
pemeras-tki-1.jpg Honda-Batam
Raja Agus, oknum Disnakersos Tanjungpinang yang lakukan pungli terhadap TKI bermasalah.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Satgas TKI Bermasalah (TKI-B), terhadap TKI yang akan melahirkan dan ingin keluar dari penampungan di Tanjungpinang ternyata dilakukan keluarga mantan Wali Kota Batam Nyat Kadir, bernama Raja Agus.

Hal itu diketahui dan diakui, Raja Agus pada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi dan ditemui bersama Korlap Satgas TKI-B Ria Seksi Murni serta Kepala Disnakersos Tanjungpinang Juramadi Esram, saat ditemui di penampungan TKI Tanjungpinang, Rabu (23/1/2013).

"Saya hanya minta Rp500 ribu yang kegunaannya untuk pembelian popok dan pempers anak TKI-B yang baru dilahirkan," ujar Raja Agus berdalih pada wartawan.

Raja Agus juga mengatakan, saat TKI-B melahirkan, dirinya kebetulan tidak punya uang, termasuk pulsa untuk menelepon kerabat Susilawati di Lampung untuk memberitahukan kalau keluarganya melahirkan di Tanjungpinang.

"Kebetulan saat itu, saya juga tidak punya uang untuk beli pulsa untuk menelepon keluarga Susi di Lampung, hingga saya minta," kata Raja Agus lagi.

Ditanya, pengakuan keluarga Susilawati yang juga meminta dana Sebesar Rp.1,5 sebagai persiapan melahirkan Susilawati di Tanjungpinang, Raja Agus juga membantah, dengan alasan, kalau dirinya tidak ada memaksa meminta, tetapi keluarga Susilawati sendiri yang menjanjikan.

"Saya tidak ada paksa, pihak keluarganya yang mau kirim, tapi sampai saat ini belum jadi dikirim," ujar Raja Agus, yang juga mengaku saudara mantan Wali Kota Batam Nyat Kadir.

Sementara itu, Kepala Disnakersos Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram, menyatakan, apa yang dilakukan stafnya merupakan hal yang tidak diperbolehkan, sebab biaya melahirkan dan perawatan sakit TKI-B sudah ditanggung pemerintah seluruhnya.

"Ini jelas salah dan melanggar aturan, karena tidak ada pungutan apa-pun, pada TKI-B saat di shelter karena sudah ditanggung negara seluruhnya," ujar Juramadi.

Memang, tambah Juramadi, untuk biaya pembelian popok dan pempers TKI-B yang melahirkan di RPTS tidak dianggarkan dari APBN, tetapi Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah menalanginya melalui APBD.

"Pungutan yang dilakukan Raja Agus bukan sepengetahuan kami dan orang yang bersangkutan sudah kami laporkan ke BKD untuk diproses sesuai aturan PNS," ujarnya.