Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Pilgub Kepri Lebih Besar Dibanding Pilwako Batam
Oleh : chr/dd
Rabu | 23-01-2013 | 15:36 WIB
sidang-terdakwa-syarifuddin-3.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sarifuddin di PN Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain membeberkan keterlibatan lima komisioner KPU Batam dalam pusaran korupsi dana hibah KPU Batam 2010, terdakwa Sarifuddin Hasibuan juga menyatakan penanganan hukum kasus korupsi dana pilwako di KPU Batam merupakan konspirasi untuk menutupi korupsi dana Pemilu Gubernur Kepri yang jumlahnya jauh lebih besar.


"Terangkatknya korupsi masalah penggunaan dana hibah pada pilwako di KPU Batam ini, untuk menutupi korupsi yang lebih besar pada Pemilu Gubernur Kepri, yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan KPU Batam," ujar Sarifuddin dalam keterangnya sebagai terdawka di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (22/1/2013).       

Kendati dirinya enggan membeberkan berapa total dana dugaan korupsi pada Pilgub Kepri saat itu, namun saat diminta ketua KPU Hendriyanto menjadi sekretaris KPU, dirinya sudah mencium adanya yang tidak beres dalam penggunaan dana hibah Pilgub Kepri di KPU Batam.       

"Masalah pertanggungjawaban dana atas pengunaan dana hibah, sudah beberapa kali dirapatkan anggota KPU namun tidak pernah diplenokan sebagai laporan pertangungjawaban, karena ketua tidak mau menandatangani laporan pertangungjawaban penggunaan dana," ungkapnya.

Waktu Pemilihan Gubernur 2010, kata Sarifuddin, sudah ada tanda-tanda ketidakberesan penggunaan dana di KPU Batam. Mulai dari tidak adanya rekening KPU, pertanggungjawaban dana, dan beberapa keganjilan kontrak atas pengunaan dana dari APBN 2010. Termasuk SPJ banyak yang dipalsukan pembantu bendahara, dan SPM dicairkan tanpa sepengetahuan sekretaris.

"Termasuk dana rutin Rp 549 juta setiap bulan, dicairkan dengan data dan SPJ fiktif. Sehingga dugaan korupsi pada Pilwako Batam diungkap untuk menutupi dana korupsi pada Pilgub 2010," ujarnya.

Ketidakberesan penggunaan dana opersional senilai Rp 454 juta dari Pemko Batam juga terjadi saat bendahara KPU Deddy Saputra tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran dana dari Januari hingga Oktober. Termasuk dana fee yang diperoleh KPU dari puluhan rekanan kegiatan KPU dipegang oleh Sarifuddin dan sebagian diberikan kepada ketua dan anggota KPU Batam lainnya ketika diminta. 

"Untuk masalah tugas dan fungsi memang, sudah lama semua kasubag tidak pernah ikut karena dari awal kasubag tidak pernah diberdayakan atau diikutkan dalam pengelolaan dana," beber Sarifuddin lagi.

Adapun dana fee yang dipotongnya dan anggota KPU lainnya dari sejumlah rekanan kontraktor KPU, diantaranya pemotongan dana Rp 10 juta sebagai fee dari Lukman, yang digunakan untuk pembelian ATK KPU.

"Dari Udin, rekanan kegiatan, dana sebesar Rp 47 juta tidak pernah saya diterima dan bendahara pembantu Rina yang lebih tahu. Karena sejak 2011, Deddy Saputra digantikan oleh Rina sebagai bendhara pembantu dan dia yang pegang uang. Sedangkan Oktober sampai Januari 2011, saya yang bayar berdasarkan kwitansi nomor 1 sampai 36 senilai Rp 67 juta," ujarnya. 

Sementara pencairan dana pada rekanan Taufik, berupa dana SPPD 2 kali, diakui Sarifuddin satu kali SPPD benar diserahkan kepada Taufik berupa SPPD keberangkatan ke Medan. Sementara dana SPPD ke Jakarta diserahkan kepada Ketua KPU Hendriyanto dengan alasan dia (Hendriyanto-red) yang akan menyerahkan ke Taufik.

Untuk dana pembelian bensin yang tidak terasumsi dalam RKA dana hibah KPU Batam pada 2011, sengaja dibeli sendiri dengan meminta Wulan dan Rina untuk mencari distributor Pertamina.

"Kami juga menerima fee kegiatan proyek pembuatan poster yang dilaksanakan oleh CV Arwana Interpraise dengan total dana Rp 44 juta, yang diterima hanya Rp 29 juta dan sisanya disimpan sekretaris untuk Ketua KPU," beber Sarifuddin lagi.
 
Selain kegiatan itu, KPU Batam juga menerima fee kegiatan proyek dari rekanan dalam pengadaan brosur pamplet dan stiker, dengan jumlah Rp 41 juta. Dana fee dari kegiatan penyusunan laporan dokumen pilwako, dari Rp 68 juta pagu anggaran hanya Rp 9 juta yang diserahkan dan sisanya untuk timnya dan untuk PPK. Dan yang lebih mengetahui, kata Sarifuddin adalah bendahara pembantu bernama Rina.

KPU Batam juga, katanya, memotong fee dana kegiatan sosialisasi tingkat pemula PPK, dari Rp 46 juta alokasi dana yang dibayarakan hanya Rp 26 juta. Dan kegiatan kedua, dari Rp 33 juta alokasi dana, yang dibayarkan pada rekanan hanya Rp 6 juta. Begitu juga sosialisasi ketiga, dari Rp 42 juta dana yang tersedia, yang dibayar hanya Rp 8 juta.

Demikiaan juga biaya rekap pemungutan suara pemilukada, biaya akomodasi dan konsultasi hukum di MK tidak dibayarakan seluruhnya kepada rekanan, namun dipotong oleh Sarifuiddin dan dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota KPU.