Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan UMK 2013

Penggugat dan Tergugat Tak Hadiri Pemeriksaan Berkas Gugatan
Oleh : kli/dd
Rabu | 23-01-2013 | 14:00 WIB
kamer-togatorop.gif Honda-Batam
Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop saat berorasi di depan massa buruh.

BATAM, batamtoday - Pemeriksaan berkas gugatan UMK 2013 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sekupang tidak dihadiri penggugat yakni Apindo dan Kadin Batam, maupun tergugat Gubernur Kepri.


Sampai dengan selesainya hasil pemeriksaan berkas gugatan, perwakilan kedua belah pihak juga tak ada yang muncul.

Namun, ribuan buruh dari tiga serikat kerja yang ada di Batam, tetap melakukan pengawalah hingga gugatan UMK 2013 tersebut dibatalkan oleh PTUN.

Informasi di lapangan, berkas gugatan UMK ini sudah dilimpahkan ketiga majelis hakim, yakni Yustan selaku ketua majelis, Andi Novriandi dan Fildi selaku anggota majelis.

Menurut Ketua PTUN Tanjungpinang, Kamer Togatorop SH M AP, pemeriksaan berkas itu dilakukan untuk persiapan sidang ke depannya. Sebab, waktu yang diberikan kepada penggugat hanya sebatas 30 hari.

"Setelah dalam waktu yang ditentukan, penggugat dan tergugat tak juga hadir, maka majelis hakim dapat melakukan wewenangnya," katanya.

Majelis hakim, lanjut Kamer masih membutuhkan data-data dari pihak tergugat. Jadi, pengumpulan data-data dan penjelasan masih tetap dilakukan.

Setelah berkas tersebut dinyatakan layak disidangkan, maka kedua belah pihak dalam hal ini penggugat dan tergugat juga harus hadir. Sebab, majelis hakim juga masih membutuhkan penjelasan dari keduanya.

"Kalau tetap tidak hadir, majelis hakim berwewenang melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan pasal 63," jelasnya.

Di sisi lain, buruh melalui perwakilannya mengatakan tetap menghargai prosedur yang berlaku di PTUN. Namun demikian, permintaan mereka agar PTUN membatalkan gugatan UMK.

"Kita menghargai prosedur yang berjalan di PTUN. Tapi, tuntutan buruh tetap, supaya gugatan UMK itu dibatalkan," ungkap Yoni Mulyo Widodo selaku ketua DPC SPMI Batam di lokasi.

Pernyataan senada juga dikatakan oleh Syaiful Badri, perwakilan SPSI, meminta supaya gugatan UMK dibatalkan PTUN.

"Permintaan kami, gugatan UMK ini supaya dibatalkan, karena bersifat umum dan bukan individu," tegasnya.

Setelah selesai pemeriksaan berkas, dan Ketua PTUN Batam menemui buruh, massa dari ketiga serikat buruh itu pun membubarkan diri dari lokasi gendung PTUN Sekupang.

"Saya akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Silahkan dikawal terus, supaya jelas tak ada permainan di dalamnya," sebut Kamer kepada massa buruh.