Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendriyanto dan Zeindra Dapat Lebih Besar

Kejari akan Dalami Keterlibatan 4 Anggota KPU Batam
Oleh : chr/dd
Rabu | 23-01-2013 | 13:28 WIB
sidang-terdakwa-syarifuddin-2.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sarifuddin saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (22/1/2013)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Bahwa semua komisioner KPU Batam turut serta menikmati dana fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Batam, yang telah menyeret Sarifuddin Hasibuan dan Deddy Saputra sebagai terdakwa korupsi, menjadi fakta persidangan setelah diungkapkan keduanya di hadapan majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (22/1/2013).


Meski mengaku lupa berapa besarannya, namun terdakwa Sarifuddin dan Deddy Saputra mengaku membagi-bagikan dana fee yang dipotong keduanya dari sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan KPU Batam kepada ke-5 komisioner KPU Batam.

"Semua anggota KPU Batam sama-sama menerima dan kami berikan dana fee kegiatan KPU yang kami potong dari sejumlah rekanan pelaksana kegiatan," ujar Sarifuddin dalam keterangnnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata SH. 

Sarifuddin yang mengaku lupa berapa besaran dana yang diserahkan kepada masing-masing anggota KPU Batam itu, memastikan untuk ketua KPU Hendriyanto dan komisioner Zeindra lebih besar dibanding 3 anggota KPU lainnya,    

"Besaranya saya lupa, tetapi paling besar untuk Ketua KPU dan Zeindra dengan total dana berkisar puluhan juta. Sedangkan Ngaliman puluhan juta, Abdulrachaman juga puluhan juta yang semuanya dana berasal dari pemotongan fee dari sejumlah rekanan atau kontraktor kegiatan pekerjaan di KPU Batam," ujarnya.

Terkait pengakuan mantan sekretaris dan bendahara KPU Batam ini, Kejari Batam mengatakan akan mendalami keterlibatan 4 anggota komisioner KPU Batam lainnya.

"Kita lihat aja nanti, dan atas keterangan terdakwa yang menyatakan juga memberikan dana korupsi bagian dari fee pemotongan dana yang dilakukan sekretaris dan bendahara dari setiap rekanan/kontraktor yang melaksanakan kegiatan di KPU Batam ini, kita akan dalami keterlibatan 4 anggota komisioner KPU Batam lainnya," ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Batam, Nunik Triana SH, kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (22/1/2013).

Nuni juga mengatakan, keterangan dan pengakuaan kedua terdakwa korupsi dana hibah KPU Batam ini, akan menjadi novum baru dalam pengembangan dan pemeriksaan terhadap Hendriyanto selaku Ketua KPU Batam, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lihat nanti, kita akan kembangkan keterangan terdakwa ini dalam pemeriksaan tersangka Hendriyanto selaku Ketua KPU Batam yang saat ini sedang berjalan," ujar Nunik lagi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Sarifuddin dan Deddy Saputra, Benny Jailalata SH, mengatakan, atas keterangan yang sudah diberikan klienya, dalam aliran dana yang disangkakan dikorupsi, memberikan fakta kalau dana tersebut bukan hanya dirinya yang menikmati, tetapi juga 5 komisioner anggota KPU Batam.

Menurutnya, hal ini juga menandakan adanya garis komando sekaligus upaya perintah yang tidak bisa dihindari kedua terdakwa.

"Kalau memang penegak hukum fair menempatkan persamaan hak di dalam hukum, klien saya sudah beberkan semua, dan tinggal kejaksaan lagi mau bersikap mau melakukan pengembangan atas keterlibatan orang lain dalam kasus korupsi ini atau tidak," ujarnya.